Pengertian Pasar Modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank – bank komersial dan semua Lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gednung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham – saham, obligasi – obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Dalam rangka memahami pasar modal, diharapkan tidak hanya melihat bentuk pasar modal dengan wawasan sempit, tetapi dalam perspektif yang luas. Berdasarkan pandangan yang luas, pembaca akan dapat memahami bagaimana system keuangan dalam suatu negara beroperasi.

Transaksi investasi atau jual beli surat berharga di pasar modal dapat berbentuk:

1.      Utang berjangka (Jangka Pendek/Panjang)

Merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada para pemilik dana ataupun para pemodal. Penerbitan surat berharga tersebut, dilakukan dengan cara mengeluarkan janji secara tertulis (notes) kepada pihak untuk meminjam dana dengan disertai kewajiban membayar sejumlah balas jasa berupa bunga.

a)      Surat Obligasi, merupakan surat pengakuan utang oleh suatu entitas (biasanya berbentuk badan usaha perseroan terbatas) dengan disertai janji memberikan imbalan bunga dengan rate tertentu.

b)      Sekuritas lainnya, Terdiri dari berbagai jenis sekuritas yang biasanya disebut sekuritas kredit, misalnya: right, waran, opsi dan future. Sekuritas kredit mempunyai hari jatuh tempo relative pendek, yang disebut berjangka menengah, yaitu antara 1 sampai 3 tahun.

2.       Penyertaan.

Merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan tersebut. (Sunariyah:5-6; 2011)

Menurut Moechdie, Abi Hurairah dan Ramelan, Hryajid: 174-344;2012 Perdagangan efek di bursa regular pada umumnya menggunakan meaknisme yang disebut order-driven market (pasar yang didorong oleh order), yang prosesnya mirip dengan pasar lelang di mana harga ditentukan oleh order beli dan order jual. Sebagai contoh, investor A ingin membeli saham PT Telkom sebanyak 100 lot pada harga IDR5.000. Pada pukul 15.00, pemodal menghubungi perusahaan pialang (dengan mendatangi kantor pialang atau menggunakan sarana komunikasi lain seperti telefon) untuk memberi instruksi beli atas saham tersebut ke petugas khusus di perusahaan pialang. Oleh pialang, order ini akan diproses di bagian daling di perusahaan efek, yang akan melakukan otoritas bahwa transaksi tersebut dapat dijalankan karena nasabah memilik dana yang dibutuhkan untuk membeli saham tersebut. Setelah proses otoritas, instruksi beli tersebut kemudian disalurkan ke floor trader, yang kemudian memasang order di papan perdagangan.

Selanjutnya, investor A menunggu masuknya investor lain yang ingin menjual saham PT Telkom. Bisa jadi, sudah ada order jual yang terpasang di papan perdagangan. Misalnya ada order jual oleh pemodal B, sebanyak 25 lot dengan harga permintaan IDR5.500 pada pukul 14.50, karena tidak ada kecocokan harga, maka transaksi tidak terjadi. Kemudian katakana juga muncul order sebanyak 25 lot dengan harga permintaan IDR5.000 dari investor C pada Pukul 15.01 menit, dan order jual oleh investor  D sebanyak 50 lot pada juga dengan harga permintaan IDR5.000 yang masuk pada 15.02 dan satu order jual lagi sebanyak 500 lot dengan harga permintaan IDR5.100 dari inveator E pada pukul 15.03 transaksi akan terjadi kalau ada kecocokan harga.

            Setiap orang mungkin pernah pergi ke sebuah supermarket untuk membeli sebuah barang, dan merasa kecewa karena supermarket tersebut tidak menjual barang yang dia inginkan. Begitu juga di bursa, pemodal tidak selalu dapat membeli saham yang dia inginkan setiap saat, semata – mata karena tidak ada pemodal lain yang menjual saham tersebut pada waktu itu. Kalau ini yang terjadi maka tidak ada transaksi. Sebagai contoh, seorang pemodal mendapat telefon dari seseorang bahwa ada unit pabrik kertas milik PT ABCD terbakar. Katakan harga saham PT ABCD hari itu dibuka pada IDR2.000. Informasi ini meyakinkan pemodal tersebut bahwa harga saham PT ABCD di bursa akan turun tajam. Meskipun tidak memiliki saham PT ABCD di bursa akan turun tajam. Meskipun tidak saham PT ABCD, ia bias memanfaatkan informasi tentang kebakaran untuk memperoleh keuntungan. Caranya adalah dengan masuk ke pasar dengan sebuah order jual. Misalnya ia menjual 100 lot pada harga IDR1.900. Nanti dia dapat menutup transaksi dengan membeli saham tersebut dengan jumlah yang sama. Katakanlah, dugaan pemodal tersebut benar dan harga saham PT ABCD dalam setengah hari itu turun menjadi IDR1.800. Pada saat itulah pemodal menutup transaksi dengan membeli 100 lot. Dari dua transaksi tersebut si pemodal akan menerima hasil penjualan sebesar IDR1.900 X 100 X 500  lembar atau sama dengan IDR95 Juta. Kemudian ia harus membayar IDR1.800 X 100 X 500 atau sama dengan IDR90 Juta. Sisa IDR5 Juta adalah keuntungan. Cara bertransaksi tersebut disebut Shorting atau Shortselling.