Pengertian
Pasar Modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank – bank komersial dan semua Lembaga perantara di
bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gednung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham – saham, obligasi – obligasi, dan jenis
surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Dalam
rangka memahami pasar modal, diharapkan tidak hanya melihat bentuk pasar modal
dengan wawasan sempit, tetapi dalam perspektif yang luas. Berdasarkan pandangan
yang luas, pembaca akan dapat memahami bagaimana system keuangan dalam suatu
negara beroperasi.
Transaksi
investasi atau jual beli surat berharga di pasar modal dapat berbentuk:
1.
Utang
berjangka (Jangka Pendek/Panjang)
Merupakan salah
satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan
menerbitkan surat berharga dan dijual kepada para pemilik dana ataupun para
pemodal. Penerbitan surat berharga tersebut, dilakukan dengan cara mengeluarkan
janji secara tertulis (notes) kepada
pihak untuk meminjam dana dengan disertai kewajiban membayar sejumlah balas
jasa berupa bunga.
a) Surat
Obligasi, merupakan surat pengakuan utang oleh suatu entitas (biasanya
berbentuk badan usaha perseroan terbatas) dengan disertai janji memberikan
imbalan bunga dengan rate tertentu.
b) Sekuritas
lainnya, Terdiri dari berbagai jenis
sekuritas yang biasanya disebut sekuritas kredit, misalnya: right, waran, opsi dan future.
Sekuritas kredit mempunyai hari jatuh tempo relative pendek, yang disebut
berjangka menengah, yaitu antara 1 sampai 3 tahun.
2. Penyertaan.
Merupakan
salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang
dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk
menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan tersebut. (Sunariyah:5-6; 2011)
Menurut Moechdie,
Abi Hurairah dan Ramelan, Hryajid: 174-344;2012 Perdagangan efek di bursa regular
pada umumnya menggunakan meaknisme yang disebut order-driven market (pasar yang didorong oleh order), yang
prosesnya mirip dengan pasar lelang di mana harga ditentukan oleh order beli
dan order jual. Sebagai contoh, investor A ingin membeli saham PT Telkom
sebanyak 100 lot pada harga IDR5.000. Pada pukul 15.00, pemodal menghubungi perusahaan
pialang (dengan mendatangi kantor pialang atau menggunakan sarana komunikasi
lain seperti telefon) untuk memberi instruksi beli atas saham tersebut ke
petugas khusus di perusahaan pialang. Oleh pialang, order ini akan diproses di
bagian daling di perusahaan efek, yang akan melakukan otoritas bahwa transaksi
tersebut dapat dijalankan karena nasabah memilik dana yang dibutuhkan untuk
membeli saham tersebut. Setelah proses otoritas, instruksi beli tersebut
kemudian disalurkan ke floor trader, yang kemudian memasang order di papan
perdagangan.
Selanjutnya, investor A
menunggu masuknya investor lain yang ingin menjual saham PT Telkom. Bisa jadi,
sudah ada order jual yang terpasang di papan perdagangan. Misalnya ada order
jual oleh pemodal B, sebanyak 25 lot dengan harga permintaan IDR5.500 pada
pukul 14.50, karena tidak ada kecocokan harga, maka transaksi tidak terjadi.
Kemudian katakana juga muncul order sebanyak 25 lot dengan harga permintaan
IDR5.000 dari investor C pada Pukul 15.01 menit, dan order jual oleh
investor D sebanyak 50 lot pada juga
dengan harga permintaan IDR5.000 yang masuk pada 15.02 dan satu order jual lagi
sebanyak 500 lot dengan harga permintaan IDR5.100 dari inveator E pada pukul
15.03 transaksi akan terjadi kalau ada kecocokan harga.
Setiap orang mungkin pernah pergi
ke sebuah supermarket untuk membeli sebuah barang, dan merasa kecewa karena
supermarket tersebut tidak menjual barang yang dia inginkan. Begitu juga di
bursa, pemodal tidak selalu dapat membeli saham yang dia inginkan setiap saat,
semata – mata karena tidak ada pemodal lain yang menjual saham tersebut pada
waktu itu. Kalau ini yang terjadi maka tidak ada transaksi. Sebagai contoh,
seorang pemodal mendapat telefon dari seseorang bahwa ada unit pabrik kertas
milik PT ABCD terbakar. Katakan harga saham PT ABCD hari itu dibuka pada
IDR2.000. Informasi ini meyakinkan pemodal tersebut bahwa harga saham PT ABCD
di bursa akan turun tajam. Meskipun tidak memiliki saham PT ABCD di bursa akan
turun tajam. Meskipun tidak saham PT ABCD, ia bias memanfaatkan informasi
tentang kebakaran untuk memperoleh keuntungan. Caranya adalah dengan masuk ke
pasar dengan sebuah order jual. Misalnya ia menjual 100 lot pada harga
IDR1.900. Nanti dia dapat menutup transaksi dengan membeli saham tersebut
dengan jumlah yang sama. Katakanlah, dugaan pemodal tersebut benar dan harga
saham PT ABCD dalam setengah hari itu turun menjadi IDR1.800. Pada saat itulah
pemodal menutup transaksi dengan membeli 100 lot. Dari dua transaksi tersebut
si pemodal akan menerima hasil penjualan sebesar IDR1.900 X 100 X 500 lembar atau sama dengan IDR95 Juta. Kemudian
ia harus membayar IDR1.800 X 100 X 500 atau sama dengan IDR90 Juta. Sisa IDR5
Juta adalah keuntungan. Cara bertransaksi tersebut disebut Shorting atau Shortselling.