Per tanggal 13 November 2018, OJK mengeluarkan peraturan baru terkait izin sertifikasi pasar modal, yaitu POJK Nomor 20 /POJK.04/2018 (tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek) dan POJK Nomor 31 /POJK.04/2018 (tentang perizinan Wakil Manajer Investasi)


Ada beberapa poin penting dan menarik yang diubah oleh OJK terkait peraturan sertifikasi ini, salah satunya yaitu masa berlaku sertifikasi yang berubah dari sebelumnya 2 (dua) tahun, menjadi 3 (tiga) tahun. Tidak hanya itu, masa berlaku ini juga dihitung bukan lagi sesuai dengan tanggal pengajuan izin, tetapi sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin. Bagaimana cara menghitungnya?


Sesuai POJK yang tertulis, Izin WMI, Izin WPEE, dan Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WMI, Izin WPEE, dan Izin WPPE dan dapat diperpanjang. Kita dapat melakukan perpanjangan izin sebelum masa berlakunya habis (tetapi paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku habis).

Perpanjang izin sertifikasi dengan cara mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE atau PIHAK LAIN*, yang diakui oleh OJK.

*) Pihak lain itu termasuk TICMI yang menyelenggarakan PPL, lho. Baik tatap muka maupun online. 

 

Sebelum lanjut, kita pahami dulu ya perbedaan sertifikat keahlian dengan izin sertifikasi. Kalau sudah lulus ujian sertifikasi di TICMI, kalian akan mendapat sertifikat keahlian yang berlaku selama 2 (dua) tahun untuk WPEE & WPPE, dan berlaku selama 2 (dua) tahun untuk WMI. Setelah sertifikat tersebut diajukan ke OJK menjadi izin sertifikasi, izin tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Sudah sepakat paham ya, intinya setelah kalian lulus ujian di TICMI dapat sertifikat yang punya masa berlaku, dan setelah diajukan ke OJK kalian dapat izin yang punya masa berlaku yang lain lagi. (dihitung sejak diterbitkannya izin sertifikasi dan berakhir pada tahun ke-3 (ketiga) sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin sertifikasi. Kalau sudah paham, kita lanjut ke bagian cara menghitungnya ya.

 

Cara gampang menghitungnya yaitu: majukan tanggal berlaku izin sertifikasi ke tanggal dan bulan lahir kalian, lalu tambahkan 3 (tiga) tahun lagi.


Contoh: Misalnya
A lahir pada tanggal 10 Oktober 1990.


  • Apabila izin sertifikasi A diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2018.
    Maka izin sertifikasi tersebut berlaku sampai 10 Oktober 2022.


  • Apabila izin sertifikasi A diterbitkan pada tanggal 1 September 2018.
    Maka izin sertifikasi tersebut berlaku sampai 10 Oktober 2021.


  • Apabila izin sertifikasi A diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2018,
    Maka izin sertifikasi tersebut berlaku sampai 10 Oktober 2021.



Sudah tau masa berlaku izin sertifikasi kamu sampai kapan? Jangan lupa share ke teman-teman yang lain yaa!