Di zaman modern ini kita tidak dapat di pungkiri bahwa persaingan dalam ekonomi semakin hari semakin ketat. Persaingan yang kian ketat ini menyebabkan perusahaan perlu meningkatkan kinerja serta daya saing agar mampu berkompetisi dengan perusahaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut. Sehingga peningkatan kinerja pada perusahaan ini lebih mudah mendapatkan dana yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan mampu untuk memaksimalkan laba yang menjadi tujuan utama sebuah perusahaan.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 mengenai definisi perusahaan yang merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Perusahaan tentu memiliki tujuan tertentu. Salah satu tujuan dari perusahaan yaitu berkaitan dengan memaksimalkan kesejahteraan pemilik perusahaan atau disebut juga dengan pemegang saham. Hal ini dapat dilihat dari kinerja positif dari perusahaan dalam memaksimalkan nilai perusahaan tersebut. Tata kelola perusahaan yang dinilai baik  perusahaan tersebut maka diharapkan dapat menarik para investor untuk melakukan investasi di perusahaan tersebut.

            Untuk melihat bagaimana kondisi perusahaan itu apakah baik atau tidak maka dapat dilihat dalam segi finansial dan non-finansial. Secara non-finansial perusahaan perlu melihat kondisi lingkungan sosial dan masyarakat. Salah satu yang menjadi indikatornya yaitu good corporate governance atau tata kelola perusahaan. The Organization for Economic Co-operation and Development menjelaskan mengenai definisi dari corporate governance yaitu :

Corporate governance involves a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders. Corporate governance also provides the structure through which the objectives of the company are set and the means of attaining those objectives and monitoring performance are determined.”

            Secara umum corporate governance ini merupakan hubungan diantara pemegang saham dan pihak manajerial dalam mengelola suatu perusahaan. Namun hubungan ini dapat terjadi suatu konflik. Menurut Jensen dan Meckling (1976) hal ini akan menimbulkan konflik agensi yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan diantara baik pemegang saham dan manajer perusahaan. Pemegang saham memberikan wewenang kepada manajer dalam mengelola keuangan perusahaan tersebut namun manajer yang lebih mengenai kondisi perusahaan memiliki kepentingan tersendiri. Pada dasarnya corporate governance berkaitan dengan menemukan cara untuk mengurangi besarnya konflik ini dan dampak negatifnya pada nilai perusahaan.

            Sayangnya implementasi corporate governance di Indonesia dinilai masih rendah. Penerapan corporate governance di Indonesia masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Filiphina, Thailand. Kelemahan penerapan corporate governance ini masih dinilai merugikan bagi perusahaan dikarenakan perlu adanya pengeluaran biaya yang cukup besar serta masih maraknya pelanggaran atas kepentingan dalam sebuah perusahaan. Hal ini dilihat dari posisi Indonesia mengenai corporate governance versi The Asian Corporate Governance Assosiation.

Tabel 1.1 Markets Ranking and Score versi ACGA

No.

Negara

Tahun 2014

(%)

Negara

Tahun 2016

(%)

Negara

Tahun 2018 (%)

1.

Hong Kong

65

Australia

78

Australia

71

2.

Singapore

64

Singapore

67

Hong Kong

60

3.

Japan

60

Hong Kong

65

Singapore

59

4.

Thailand

58

Japan

63

Malaysia

58

5.

Malaysia

58

Taiwan

60

Taiwan

56

6.

Taiwan

56

Thailand

58

Thailand

55

7.

India

54

Malaysia

56

India

54

8.

Korea

49

India

55

Japan

54

9.

China

45

Korea

52

Korea

46

10.

Philippines

40

China

43

China

41

11.

Indonesia

39

Philippines

38

Philippines

37

12.

 

 

Indonesia

36

Indonesia

34

Sumber : The Asean Corporate Governance Association

Berdasarkan pada tabel 1.1 dalam laporan corporate governance watch dari The Asian Corporate Governance Assosiation dapat dilihat posisi Indonesia dalam penerapan corporate governance di Indonesia berada di posisi terbawah dan nilai nya menunjukkan penurunan. The Asian Corporate Governance Assosiation melaporkan bahwa Indonesia telah membuat sedikit kemajuan dalam reformasi pemerintah pusat selama dua tahun terakhir, dengan tata pemerintahan yang rendah dalam agenda pemerintah. Regulator sekuritas adalah terisolasi dan bursa efek menempatkan sedikit fokus pada tata kelola perusahaan. Pengungkapan perusahaan menunjukkan beberapa tanda perbaikan dan standar akuntansi atau pelaporan keuangan umumnya baik. Namun orang dalam perdagangan dan pelanggaran pasar lainnya masih marak. Hal ini selaras pada laporan corporate governance watch tahun 2016 pun menjabarkan hal yang selaras bahwa walaupun ada beberapa perbaikan dalam aturan corporate governance, dan kode corporate governance baru, kelemahan dalam penegakan adalah suatu kendala dalam implementasi corporate governance.

Salah satu pelanggaran yang terjadi yaitu kasus PT. Krakatau Steel pada tahun 2019. Kasus ini terjadi berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Wisnu Kuncoro diketahui memiliki harta senilai Rp 14.638.045.481. Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu terakhir kali melaporkan harta yang dimiliki pada tanggal 29 Maret 2018. Saat melaporkan kekayaannya Wisnu sudah berstatus direktur di PT Krakatau Steel. Sebelumnya Wisnu adalah Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon. Lalu Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Wisnu Kuncoro menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Corporate Governance pada dasarnya sangat diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sehingga penerapan corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar menurut Komite Nasional Kebijakan Governance yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :

1. Negara dan perangkatnya perlu membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

2. Dalam dunia bisnis sebagai pelaku pasar menerapkan corporate governance dalam perusahaannya sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

3. Masyarakat sebagai pengguna pada produk dan jasa dunia bisnia serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, perlu meningkatkan rasa awareness, kepedulian serta melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

    Selain itu menurut Bursa Efek Indonesia penerapan pada corporate governance dengan melakukan strategi agar implementasi dari corporate governance dapat berjalan dengan baik diantaranya yaitu :

  1. Dengan melakukan proses review secara berkala terhadap Pedoman, Piagam dan Prosedur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pedoman, Piagam, Prosedur sehingga BEI dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. 
  2. Sosialisasi yang berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip corporate governance
  3. Penilaian pihak ketiga atas pelaksanaan corporate governance.
  4. Sertifikasi Sistem Manajemen.

Penerapan komitmen tata kelola perusahaan yang baik yang terdapat dalam misi Perusahaan yaitu diharapkan mampu menciptakan daya saing untuk menarik investor serta emiten melalui penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance dalam perusahaan tersebut.



Oleh : Sri Enda Sari Nurzamani

1