Di zaman modern ini kita tidak dapat di pungkiri
bahwa persaingan dalam ekonomi semakin hari semakin ketat. Persaingan yang kian
ketat ini menyebabkan perusahaan perlu meningkatkan kinerja serta daya saing
agar mampu berkompetisi dengan perusahaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk
menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Sehingga peningkatan kinerja pada perusahaan ini lebih mudah mendapatkan dana
yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan mampu untuk
memaksimalkan laba yang menjadi tujuan utama sebuah perusahaan.
Menurut Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 mengenai definisi perusahaan yang merupakan setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Perusahaan tentu
memiliki tujuan tertentu. Salah satu tujuan dari perusahaan yaitu berkaitan
dengan memaksimalkan kesejahteraan pemilik perusahaan atau disebut juga dengan
pemegang saham. Hal ini dapat dilihat dari kinerja positif dari perusahaan
dalam memaksimalkan nilai perusahaan tersebut. Tata kelola perusahaan yang
dinilai baik perusahaan tersebut maka
diharapkan dapat menarik para investor untuk melakukan investasi di perusahaan
tersebut.
Untuk melihat bagaimana kondisi
perusahaan itu apakah baik atau tidak maka dapat dilihat dalam segi finansial
dan non-finansial. Secara non-finansial perusahaan perlu melihat kondisi
lingkungan sosial dan masyarakat. Salah satu yang menjadi indikatornya yaitu good corporate governance atau tata kelola
perusahaan. The Organization for Economic Co-operation and Development menjelaskan mengenai definisi dari corporate governance yaitu :
“Corporate governance involves a set of
relationships between a company’s management, its board, its shareholders and
other stakeholders. Corporate governance also provides the structure through
which the objectives of the company are set and the means of attaining those
objectives and monitoring performance are determined.”
Secara umum corporate governance ini merupakan hubungan diantara pemegang saham
dan pihak manajerial dalam mengelola suatu perusahaan. Namun hubungan ini dapat
terjadi suatu konflik. Menurut Jensen
dan Meckling (1976) hal ini akan menimbulkan konflik agensi yang disebabkan
oleh adanya perbedaan kepentingan diantara baik pemegang saham dan manajer
perusahaan. Pemegang saham memberikan wewenang kepada manajer dalam mengelola
keuangan perusahaan tersebut namun manajer yang lebih mengenai kondisi perusahaan
memiliki kepentingan tersendiri. Pada dasarnya corporate governance berkaitan dengan menemukan cara untuk
mengurangi besarnya konflik ini dan dampak negatifnya pada nilai perusahaan.
Sayangnya implementasi corporate governance di Indonesia dinilai
masih rendah. Penerapan corporate
governance di Indonesia masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan
negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Filiphina, Thailand. Kelemahan
penerapan corporate governance ini
masih dinilai merugikan bagi perusahaan dikarenakan perlu adanya pengeluaran biaya
yang cukup besar serta masih maraknya pelanggaran atas kepentingan dalam sebuah
perusahaan. Hal ini dilihat dari posisi Indonesia mengenai corporate governance versi The
Asian Corporate Governance Assosiation.
Tabel
1.1 Markets Ranking and Score versi
ACGA
No. |
Negara |
Tahun 2014 (%) |
Negara |
Tahun 2016 (%) |
Negara |
Tahun 2018 (%) |
1. |
Hong
Kong |
65 |
Australia |
78 |
Australia |
71 |
2. |
Singapore |
64 |
Singapore |
67 |
Hong
Kong |
60 |
3. |
Japan |
60 |
Hong
Kong |
65 |
Singapore |
59 |
4. |
Thailand |
58 |
Japan |
63 |
Malaysia |
58 |
5. |
Malaysia |
58 |
Taiwan |
60 |
Taiwan |
56 |
6. |
Taiwan |
56 |
Thailand |
58 |
Thailand |
55 |
7. |
India |
54 |
Malaysia |
56 |
India |
54 |
8. |
Korea |
49 |
India |
55 |
Japan |
54 |
9. |
China |
45 |
Korea |
52 |
Korea |
46 |
10. |
Philippines |
40 |
China |
43 |
China |
41 |
11. |
Indonesia |
39 |
Philippines |
38 |
Philippines |
37 |
12. |
|
|
Indonesia |
36 |
Indonesia |
34 |
Sumber : The
Asean Corporate Governance Association
Berdasarkan pada tabel 1.1 dalam laporan corporate governance watch dari The Asian Corporate Governance
Assosiation dapat dilihat posisi Indonesia dalam penerapan corporate
governance di Indonesia berada di posisi terbawah dan nilai nya menunjukkan
penurunan. The Asian Corporate Governance
Assosiation melaporkan bahwa Indonesia telah membuat sedikit kemajuan dalam
reformasi pemerintah pusat selama dua tahun terakhir, dengan tata pemerintahan
yang rendah dalam agenda pemerintah. Regulator sekuritas adalah terisolasi dan
bursa efek menempatkan sedikit fokus pada tata kelola perusahaan. Pengungkapan
perusahaan menunjukkan beberapa tanda perbaikan dan standar akuntansi atau
pelaporan keuangan umumnya baik. Namun orang dalam perdagangan dan pelanggaran
pasar lainnya masih marak. Hal ini selaras pada laporan corporate governance watch tahun 2016 pun menjabarkan hal yang
selaras bahwa walaupun ada beberapa perbaikan dalam aturan corporate governance, dan kode corporate
governance baru, kelemahan dalam penegakan adalah suatu kendala dalam
implementasi corporate governance.
Salah satu pelanggaran yang terjadi yaitu kasus
PT. Krakatau Steel pada tahun 2019. Kasus ini terjadi berawal dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, terkait kasus dugaan suap
pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Wisnu Kuncoro diketahui memiliki
harta senilai Rp 14.638.045.481. Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu terakhir kali melaporkan harta yang
dimiliki pada tanggal 29 Maret 2018. Saat melaporkan kekayaannya Wisnu sudah
berstatus direktur di PT Krakatau Steel. Sebelumnya Wisnu adalah Dirut PT
Krakatau Industrial Estate Cilegon. Lalu Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Wisnu
Kuncoro menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa
di Krakatau Steel.
Corporate Governance pada dasarnya sangat diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sehingga penerapan corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar menurut Komite Nasional Kebijakan Governance yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1. Negara dan perangkatnya perlu membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2. Dalam dunia bisnis sebagai pelaku pasar menerapkan corporate governance dalam perusahaannya sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna pada produk dan jasa dunia bisnia serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, perlu meningkatkan rasa awareness, kepedulian serta melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Selain itu menurut Bursa Efek Indonesia penerapan pada corporate governance dengan melakukan strategi agar implementasi dari corporate governance dapat berjalan dengan baik diantaranya yaitu :
- Dengan melakukan proses review secara berkala terhadap Pedoman, Piagam dan Prosedur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pedoman, Piagam, Prosedur sehingga BEI dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik.
- Sosialisasi yang berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip corporate governance
- Penilaian pihak ketiga atas pelaksanaan corporate governance.
- Sertifikasi Sistem Manajemen.
Penerapan komitmen tata kelola perusahaan yang baik yang terdapat dalam misi Perusahaan yaitu diharapkan mampu menciptakan daya saing untuk menarik investor serta emiten melalui penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance dalam perusahaan tersebut.
Oleh : Sri Enda Sari Nurzamani
1