Banyaknya investasi yang tidak terawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) membuat banyaknya peluang seseorang untuk berbicara secara
bebas mengenai produk yang mengatas namakan instrumen investasi tanpa dilandasi
adanya aturan yang pasti. Banyaknya contoh Public
Model yang mengiklankan
kesuksesannya seolah di dapat dari instrumen tertentu yang membuat dirinya
seolah sukses dengan instan hanya karena melakukan sekali transaksi trading saja serta membuat seluruh orang
yang menyaksikan tergiur atas Return yang
didapatkan kedepannya, hal tersebut merupakan kekeliruan yang sangat fatal dan
beresiko dalam memberikan ajakan seseorang untuk berinvestasi secara instan
karena nantinya ketika adanya seseorang yang mengikuti pola “Fast Investment” tanpa didasari analisa
teknikal, fundamental dan analisa lainnya akan merasakan kerugian yang sangat
besar dan berpendapat bahwa investasi merupakan hal yang buruk dan berpandangan
negatif pada investasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sebaiknya investor
memikirkan beberapa hal berikut ini
1.
Tidak Ada Kaya Instan dari Investasi
Pada dasarnya investasi merupakan perkembangan metode
penambahan pendapatan secara pasif walaupun dapat dijadikan sebagai aktif income jika seorang investor terus
mendalami pemahaman tentang berbagai analisa investasi dan berfikir bahwa
investasi memberikan hal yang positif dan bermanfaat bagi dirinya dan
lingkungan sekitarnya, sehingga istilah yang tepat untuk investasi yang baik
adalah kaya dengan menabung investasi
yang diperoleh dari pengamatan dan regulasi yang jelas.
2.
Amati Background
seseorang yang mengajak dan memberikan pengalamn berinvestasi
Banyaknya bintang iklan yang terpasang pada media
online dengan memperlihatkan kesuksesannya atas imbal hasil trading cepat produk investasinya belum
cukup untuk memastikan dirinya sukses dari cara instannya tersebut, maka
pengamatan dan analisa mendalam mengenai asal usul serta keahlian yang dimiliki
model tersebut perlu dipertimbangkan dengan kesesuaiannya sebagai investor yang
benar-benar sukses atau mungkin benar-benar sukses dalam memberikan tipu daya
pada konsumen, Maka analisa latar
belakang investor tersebut sangatlah penting untuk para investor pemula.
3.
Tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar
dalam skala rasio investasi kecil
Sesuai dengan teori investasi yang terbiasa dipelajari
secara umumnya yaitu “high risk high
return” merupakan kesimpulan awal bahwa ketika investor ingn mendapatkan
hasil yang besar maka resiko yang didapatkanpun akan sama besarnya tentunya
dengan jumlah modal yang cukup besar juga. Hal yang jarang terjadi dan kecil
kemungkinan apabila berinvestasi dengan modal yang sedikit menghasilkan tingkat
return yang sangat besar, sehingga
investor disarankan untuk tidak mudah percaya dengan janji return yang besar dengan penanaman modal yang kecil.
4.
Memastikan perusahaan investasi terdaftar dalam situs
resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta adanya regulasi yang mengaturnya
Pelayanan OJK telah membuat semua stakeholder terbantu dengan mudah dalam mengamati produk keuangan
yang ada di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat list hitam untuk berbagai investasi yang
telah melakukan pelanggaran pada produk keuangannya pada konsumen. Jelas dalam
aturan OJK yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank Maka
apabila ada perusahaan atau investasi yang mencurigakan investor dapat langsung
menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di no 157 (waspadaiinvestasi).
Kesimpulan
Maraknya investasi diluar pasar modal membuat publik
semakin bingung harus menggunakan uangnya pada instrumen investasi seperti apa,
maka dari keempat hal utama yang telah dijelaskan tersebut harus dijadikan
sebagai bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi dan mengalokasikan
dananya pada tempat yang sesuai dengan regulasi dan kepastiannya.
Saran
Banyak investasi yang sudah terjamin oleh regulasi dan
diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti instrumen
investasi yang terdaftar di Pasar Modal Indonesia. Ingat jangan memilih investasi yang menjajikan anda profit keuntungan
secara instan kenali terlebih dahulu produknya apakah sesuai dengan regulasi
yang ada dan adakah penjaminnya.