Apakah kamu sudah tahu apa itu equity crowdfunding? Apa itu ya? Equity crowdfunding atau ECF ini adalah sebuah instrumen investasi yang tergolong baru di Indonesia. Seperti apa peraturan dan skema ECF ini di Indonesia?

Berdasarkan POJK NOMOR 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), equity crowdfunding yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Secara sederhana Equity crowdfunding atau penggalangan dana adalah proses mengumpulkan sejumlah kecil uang untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah besar orang, biasanya dilakukan melalui platform online.

Sekilas mirip dengan pendanaan biasa, hanya saja equity crowdfunding (ECF) sistemnya seperti membeli saham, tidak seperti peer to peer lending, yang hanya meminjamkan dana saja.

Bagi investor saham, instrumen ini bisa menjadi pilihan untuk berinvestasi. Kini, investor tidak hanya dapat membeli saham dari perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, melainkan juga membeli kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ECF bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha-usaha kecil dengan mendapatkan pendanaan dari masyarakat luas.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui platform equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Sejauh ini, satu-satunya pemain yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan adalah Santara (santara.co.id). ke depannya yuk kita doakan makin banyak platform equity crowdfunding mendapatkan izin dari OJK

Dikutip dari Investasi Kontan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, Santara telah mengumpulkan dana investasi mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Dana tersebut telah disalurkan kepada 12 UMKM yang bergerak di bidang kuliner, properti, peternakan, dan perikanan, diantaranya adalah Cake kekinian Yogyakarta, Plate-O, Fello BnB, Sop Pakmin, Yamie Panda, Mayasi, Tambak Udang Vaname, dan Domba Milichem.

Masih dikutip dari Investasi Kontan, Chief Executive Officer (CEO) dan co-founder Santara Reza Avesena mengatakan, sebelum saham sebuah bisnis bisa diperdagangkan melalui platform ini, Santara telah melakukan seleksi yang meliputi perhitungan risiko bisnis, reputasi dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai modal disetor, nilai valuasi perusahaan, serta faktor dilusi kepemilikan saham.

Di samping itu, platform ini mensyaratkan, UMKM yang ingin menjual saham di Santara harus berbentuk perusahaan berbadan hukum (Perusahaan Terbatas/PT).  “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UMKM yang menawarkan sahamnya di platform Santara telah memiliki kelayakan secara bisnis maupun non-bisnis. Proses ini menjadi penting bagi Santara, dengan tujuan untuk menjaga citra Santara sebagai penyelenggara equity crowdfunding yang kredible,” kata Reza.

Untuk setiap UMKM,  total dana yang dapat dihimpun melalui equity crowdfunding ini maksimal mencapai Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam POJK No.37/POJK04/2018.

Untuk return investor, Santara menawarkan proyeksi bagi hasil dengan kisaran kisaran 15%-25% per tahun yang diperoleh dari dividen perusahaan. Kisaran bagi hasil yang diberikan tergantung dari profil bisnis penerbit yang dipilih oleh pemodal, sebab tiap profil bisnis memiliki tingkat profitabilitas yang berbeda-beda.

Yang jelas, beleid OJK mengatur, batas maksimal jumlah investor dalam satu entitas bisnis adalah 300 pihak yang terdiri dari individu maupun lembaga. Ada pula batasan investasi bagi setiap pihak tersebut tergantung pada komulatif penghasilan per tahun setiap investor.

OJK mengatur, pemodal berpenghasilan kurang dari sampai dengan Rp 500 juta per-tahun dapat membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun. Sementara itu, pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per-tahun, dapat membeli saham maksimal 10% dari penghasilan per tahun.

Seperti halnya dengan jual-beli saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, ECF juga bisa diperjual-belikan di pasar sekunder. Apabila investor ingin menjual kepemilikan sahamnya, platform ECF akan menyediakan fasilitas jual beli saham yang dapat dilakukan melalui secondary market.




Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/equity-crowdfunding-fasilitasi-saham-umkm-melantai/