Investasi menjadi bagian penting dalam siklus finansial setiap orang. Investasi harus dipastikan aman, selain harus bisa melindungi nilai dana yang diinvestasikan, produk investasi juga harus memiliki cara pengelolaan yang baik, adil, dan tidak menimbulkan dampak buruk. Salah satu cara berinvestasi yang aman adalah berinvestasi secara syariah di pasar modal melalui saham syariah.

Saham Syariah

Saham, baik syariah maupun konvensional pada prinsipnya sama, yaitu merupakan surat berharga (efek) yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaan mendasar antara kedunya, yaitu  bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan-perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi syarat sebagai saham syariah.

Perbedaan kedua yaitu cara berdagang saham syariah juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini sudah ada Fatwa DSN yang mengatur terkait mekanisme perdagangan saham syariah yaitu  Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011. Mekanisme perdagangan saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan akad Bai Al Musawammah yaitu jual beli dengan lelang berkelanjutan.

Tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan sebagai saham Syariah. Sebuah saham akan dikategorikan sebagai saham Syariah jika saham itu sudah memenuhi kriteria dan sudah melalui proses screening (penyaringan).

Ada dua jenis saham Syariah, pertama, saham yang berbasis syariah, dan kedua, saham yang sesuai dengan prinsip syariah.

Yang pertama, saham yang berbasis syariah adalah saham perusahaan yang sudah menyatakan diri sebagai perusahaan  syariah sejak awal perusahaan berdiri dan dinyatakan di dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) serta melakukan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah. Saham jenis ini sudah otomatis masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) tanpa melalui proses screening.

sedangkan yang kedua, saham yang sesuai prinsip syariah, adalah saham dari suatu perusahaan yang tidak menyatakan dirinya sebagai perusahaan syariah. Tetapi, saham ini memenuhi kriteria untuk menjadi saham syariah sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK. Saham jenis ini harus melalui proses screening terlebih dahulu dan jika dinyatakan lolos, maka akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Proses Screening

Ada dua proses screening untuk menentukan apakah suatu saham memenuhi kriteria saham Syariah atau tidak. Yang pertama, adalah Business screening dan yang kedua adalah financial screening.

Business screening melihat kegiatan usaha perusahaan, apakah bertentangan dengan prinsip Syariah atau tidak. Misalnya, saham perusahaan rokok, bank umum konvensional, dan perusahaan asuransi konvensional sudah pasti tidak akan lolos tahap screening ini. Sedangkan saham perusahaan seperti barang konsumsi yang memproduksi mie instan dan tepung, perusahaan pertambangan, perusahaan perhotelan, transportasi, industri dasar, aneka industri dan bidang usaha lainnya akan lolos tahap screening usaha.

Financial Screening melihat rasio keuangan perusahaan. Ada dua aturan, yaitu  total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan perusahaan tidak melebihi 10%. Ketentuan ini adalah hasil ijtima’ ulama dan regulator di Indonesia, sehingga ketentuan persentasenya bisa saja berubah suatu hari nanti. Jika laporan keuangan perusahaan memenuhi kriteria ini maka saham perusahaan tersebut akan lolos screening dan dimasukkan kedalam Daftar Efek Syariah (DES).

DES diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 kali setahun. Yaitu pada akhir bulan Mei dan November, yang kemudian berlaku pada 1 Juni dan 1 Desember.

Cara Bertransaksi

Cara bertransaksi saham syariah sama dengan saham konvensional, yaitu baik menjual atau membeli harus melalui perusahaan sekuritas. Perbedaannya, jika investor ingin berinvestasi secara Syariah, investor harus memilih sekuritas yang sudah mempunyai Sharia Online Trading System (SOTS). Hal ini bertujuan agar investor bisa terhindar dari membeli dan menjual saham konvensional serta cara bertransaksinya pun tetap sesuai syariah. Ada beberapa praktek cara bertransaksi yang tidak sesuai syariah, diantaranya, short selling dan margin trading.

SOTS akan secara otomatis menolak transaksi yang berkaitan dengan saham-saham non-DES. Dalam hal saham yang sebelumnya dibeli masuk ke dalam DES kemudian tidak lagi masuk ke dalam DES, maka SOTS akan secara otomatis memasukan portofolio saham ke dalam akun reguler. Kemudian investor akan diberi waktu 10 hari sebelum masa berlakunya DES untuk menjual saham non-syariahnya.

Yuk, hijrah ke saham syariah.




Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/hijrah-finansial-tuntunan-berinvestasi-secara-syariah-pada-saham/