Topic
Discussion
Date: 06 Apr 2018
By: ADMIN - OBLIGASI
Pilih mana? Nabung Saham atau Nabung di Bank
kita semua bebas memilih ingin investasi dimana, melalui instrumen apa dan untuk tujuan apa
terdapat dua pilihan dalam berinvestasi yaitu Pasar Modal dan juga Pasar Uang.

Definisi Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 :
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.

Definisi Pasar Uang
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 :
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.


Instrumen :
Pasar Modal
1. Saham
2. Obligasi
3. Derivatif (turunannya)

Pasar Uang
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3. Sertifikat Deposito
4. Commercial Paper dll

Manfaat Nabung Saham:
Hanya dengan membuka rekening efek minimal Rp100.000 saja, kalian dapat membeli saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. keuntungannya :
Capital Gain : Selisih harga saham ketika membeli dan menjual
Dividen : Pembagian keuntungan perusahaan yang dibagikan untuk para pemegang saham


Manfaat Pasar Uang:
Tidak seperti kegiatan Nabung Saham dengan manfaat Capital Gain dan Dividen, Nabung di Bank bertujuan lebih untuk sarana penyimpanan uang jangka pendek. dengan tingkat keuntungan biasanya mengikuti BI Rate/BI7DRRR.

Kesimpulan
setelah sedikit penjelasan diatas, kalian lebih pilih mana,
YukNabungSaham atau Nabung di Bank ?
Mendingan pasar uang, risikonya renda om
09 May 2018
by: Ikmal Muslim
0 Comments
mendingan pasar modal om
09 May 2018
by: ADMIN - OBLIGASI
5 Comments