Topic
Discussion
Date: 29 May 2020
By: Suhandi
Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE-00003/BEI/05-2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara Elektronik.

Bursa Efek Indonesia menetapkan tata cara pelaksanaan Public Expose secara Elektronik, sebagai berikut :
1. Pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk melaksanakan Public Expose tahunan dan Public Expose insidentil sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1 dan V.2 Peraturan Nomor I-E dapat dilakukan secara elektronik
2. Dalam rangka pelaksanaan Public Expose secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka Perusahaan Tercatat wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan informasi pelaksanaan Public Expose dan kerahasiaan serta perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan Public Expose secara elektronik wajib memenuhi tata cara pelaksanaan Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan V.3., V.4., dan V.5. Peraturan Nomor I-E
4. Informasi mengenai tempat penyelenggaraan Public Expose, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan V.4.1.2. Peraturan Nomor I-E.
5. Perusahaan Tercatat bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh informasi yang disampaikan dalam pelaksanaan Public Expose secara elektronik.
6. Setelah Perusahaan Tercatat menyampaikan laporan pelaksanaan Public Expose dan Bursa menyatakan bahwa pelaksanaan Public Expose secara elektronik tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E dan Surat Edaran.
7. Surat Edaran ini berlaku tidak hanya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (PSBB), namun juga berlaku setelah masa PSBB selesai
8. Surat Edaran ini efektif diberlakukan sejak tanggal dikeluarkan.
Attachment