Topic
Discussion
Date: 03 Aug 2020
By: Suhandi
SRO akan Luncurkan Sistem e-IPO dan Indeks IDX Quality30
PRESS RELEASE
PR No: 066/BEI.SPR/07-2020


Jakarta – Dalam rangka menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pengembangan dan perluasan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh stakeholders Pasar Modal Indonesia. Menyambut 43 Tahun Diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia pada tahun ini, BEI, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, berencana melakukan peluncuran Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) dan indeks baru IDX Quality30. Pada kesempatan kali ini, Manajemen BEI mengadakan Edukasi kepada Wartawan Pasar Modal yang bertujuan untuk mensosialisasikan dua produk/layanan baru tersebut, pada Rabu (29/7) secara virtual.



Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO)

Sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik (Electronic Indonesia Public Offering) yang rencananya akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020 yang akan datang.

Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan Perusahaan Efek untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering. Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum. Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.

Sebelumnya, investor yang ingin memesan saham pada Pasar Perdana hanya dapat dilakukan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau sindikasi Penawaran Umum, atau datang ke gerai Penawaran Umum. Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham Initial Public Offering (IPO) dapat langsung mengakses situs atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh Penawaran Umum.

Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses Penawaran Umum, mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil Penawaran Umum. Seluruh Perusahaan Efek yang memiliki izin Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek dapat mendaftar untuk menjadi Partisipan Sistem e-IPO. Adapun prosedur pendaftaran dan ketentuan penggunaan Sistem e-IPO bagi Partisipan Sistem diatur dalam SK Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Pedoman Partisipan Sistem dalam menggunakan Sistem e-IPO yang akan disediakan oleh BEI.

Penerapan sistem e-IPO ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik, sehingga Penawaran Umum Saham yang akan dicatatkan di Bursa Efek wajib dilaksanakan melalui Sistem e-IPO. Dalam penerapan POJK tersebut, akan diberlakukan masa transisi sampai dengan akhir tahun 2020. Selama masa transisi berlangsung, Calon Perusahaan Tercatat sudah dapat menggunakan e-IPO untuk Penawaran Umum Saham, dengan mengecualikan ketentuan terkait dengan alokasi minimum penjatahan terpusat dan penyesuaian alokasi efek. Adapun Penawaran Umum untuk Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk akan diatur kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.



Indeks IDX Quality30

Indeks IDX Quality30 merupakan indeks 30 (tiga puluh) saham perusahaan yang secara historis relatif memiliki profitabilitas tinggi, solvabilitas baik, dan pertumbuhan laba stabil dengan likuiditas transaksi yang baik. Kehadiran Indeks IDX Quality30 melengkapi indeks faktor yang sebelumnya telah diluncurkan pada 2019, yaitu Indeks IDX Value30 dan Indeks IDX Growth30. Indeks faktor merupakan indeks yang menggunakan variabel tertentu yang secara akademis terbukti dapat memberikan abnormal return. Oleh karena itu, Indeks IDX Quality30 menggunakan variabel-variabel yang dapat menilai kualitas fundamental suatu perusahaan.

Proses seleksi IDX Quality30 dilakukan atas 80 saham yang merupakan anggota Indeks IDX80. Ke-80 saham tersebut disaring berdasarkan variabel-variabel kualitas fundamental yang telah ditentukan, yaitu rasio return on equity (ROE), rasio debt to equity (DER), dan earning variability. Lalu, 30 saham dengan nilai kualitas fundamental tertinggi akan terpilih menjadi konstituen Indeks IDX Quality30.

Metode penghitungan Indeks IDX Quality30 menggunakan metode Capped Free-Float Market Capitalization Weighted & Quality Factored. Indeks ini menggunakan kapitalisasi pasar free float sebagai bobot dan dilakukan penyesuaian menggunakan nilai kualitas fundamental dari masing-masing saham. Selanjutnya akan dilakukan pembatasan bobot (capping) suatu saham dalam indeks paling tinggi adalah 15% pada saat evaluasi. BEI menetapkan tanggal dasar untuk Indeks IDX Quality30 pada 4 Februari 2014 dengan nilai dasar 100.

BEI akan melakukan evaluasi berkala atas IDX Quality30, yaitu evaluasi mayor yang dilakukan pada bulan Januari dan Juli, serta evaluasi minor pada bulan April dan Oktober. Hasil evaluasi indeks akan berlaku efektif di bulan setelahnya pada hari bursa ketiga. Pada evaluasi mayor dilakukan pemilihan saham konstituen indeks untuk periode selanjutnya dan menyesuaikan bobot saham berdasarkan nilai kualitas fundamental. Selanjutnya, baik di evaluasi mayor maupun minor, dilakukan penyesuaian bobot akibat adanya perubahan jumlah saham tercatat, penyesuaian rasio free float, dan batasan (cap).

Pada masa yang akan datang, selain dapat digunakan oleh investor sebagai panduan untuk berinvestasi, indeks IDX Quality30 ini diharapkan juga dapat digunakan sebagai landasan acuan bagi penyusunan produk-produk pasar modal lainnya, seperti reksa dana, ETF, serta produk-produk derivatif lainnya yang dapat menjadi alternatif produk investasi yang menarik bagi investor di pasar modal.

Demikian untuk diketahui publik.



Selengkpanya
https://www.idx.co.id/berita/press-release-detail/?emitenCode=1344