CLOSE
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka.
Source:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL