PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

Layanan Jasa KSEI

Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam pasar modal Indonesia, jasa apa saja yang disediakan oleh KSEI?

 

Secara garis besar, jasa yang disediakan oleh KSEI untuk Pemegang Rekening KSEI adalah:

  • Jasa pengelolaan aset yang meliputi Pembukaan, Penutupan dan PemblokiranRekening Efek, serta Perubahan Data Pemegang Rekenin
  • Jasa Kustodian Sentral yang meliputi:

    1.   Deposit Efek: merupakan jasa untuk mengkonversikan sertifikat Efek kedalam bentuk catatan elektronik.

    2.    Penarikan Efek dan atau dana: merupakan jasa untuk mengeluarkan Efek atau dana dari sistem KSEI bernamaThe Central Depository and Book Entry Settlement System(C-BEST).

    3.   Rekonsiliasi Efek dan Dana: untuk menjamin kecocokan data antara Rekening Efek di C-BEST dengan catatan saldo di institusi terkait.

  • Jasa Penyelesaian Transaksi, baik penyelesaian Transaksi Bursa dan Transaksi Di Luar Bursa. Penyelesaian Transaksi Bursa merupakan jasa untuk pemindahbukuan antar Rekening Efek berdasarkan instruksi dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sedangkan penyelesaian Transaksi Di Luar Bursa merupakan jasa untuk pemindahbukuan antar Rekening Efek berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening.
  • Jasa Corporate Action: merupakan jasa untuk mendistribusikan hak atas Efek secara langsung dengan cara kredit ke dalam Rekening Efek.
  • Inquiry dan laporan.
    Apabila membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai layanan jasa KSEI, silahkan membuka link http://www.ksei.co.id dan klik menu Layanan Jasa pada halaman depan.

Layanan Pelanggan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 5 
Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia

Telepon           (+62 21) 515 2855

Fax                   (+62 21) 5299 1199

Bebas Pulsa     0800-186-5734

Email                helpdesk@ksei.co.id