CLOSE
KPEI
hadir dalam salah satu peristiwa bersejarah di pasar modal Indonesia pada
tanggal 5 Agustus 1996, dimana sebuah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
didirikan dengan nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
berdasarkan akta notaris No.8 tertanggal 5 Agustus 1996 dan diresmikan sebagai
badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia. Saat ini, 100% modal disetor KPEI dimiliki oleh PT Bursa
Efek Indonesia (BEI), dengan porsi total modal disetor yang telah ditempatkan
sebesar Rp 15 miliar.
KPEI sebagai salah satu
Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait
fungsinya sebagai LKP di pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU
Pasar Modal No 8 tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas LKP adalah untuk
menyediakan jasa klriing dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang
teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh OJK.
Keberadaan KPEI dalam industri pasar
modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan
fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud
melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap
Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun
fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan
kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul
dari transaksi bursa.
KPEI terus menerus melakukan
peningkatan kualitas layanan jasa dan produk secara berkelanjutan, serta
berupaya untuk melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk untuk
memenuhi ekspektasi pelaku pasar. Sebagai pengembangan institusional, KPEI juga
selalu berupaya dalam melakukan perbaikan infrastruktur, riset dan
pengembangan, serta penerapan praktik terbaik standar internasional sebagai
Central Counterparty (CCP).
Apa itu Anggota
Kliring Bayar?
Anggota Kliring yang wajib melakukan pembayaran sejumlah uang kepada KPEI
yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK).
Apa itu Anggota
Kliring Gagal Bayar?
Anggota Kliring yang berada dalam keadaan Gagal Bayar.
Apa itu Anggota
Kliring Serah Efek?
Anggota Kliring yang wajib melakukan penyerahan sejumlah efek kepada KPEI,
yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK), untuk kemudian
diserahkan kepada Anggota Bursa Terima Efek.
Apa itu Anggota
Kliring Terima Efek?
Anggota Kliring yang berhak menerima sejumlah efek dari KPEI yang jumlahnya
sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK).
Apa itu Anggota
Kliring Terima Dana?
Anggota Kliring yang berhak menerima pembayaran sejumlah uang dari KPEI,
yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK)
Apa itu
Kliring?
Kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari
Transaksi Bursa.
Apa itu Kliring
Netting?
Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan
hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima
sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar
sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.
Apa itu Kliring
Per-Transaksi?
Kliring Per-Transaksi adalah salah satu kegiatan Kliring yang dilakukan
oleh KPEI dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar
Negosiasi, yang penyelesaian Transaksi Bursa dimaksud dilakukan antar Anggota
Bursa jual dan Anggota Bursa beli.
Apa itu Laporan
Penyelesaian Kewajiban?
Laporan yang diterbitkan oleh KSEI yang berkaitan dengan status
pemindahbukuan Efek berkenaan dengan penyelesaian Transaksi Bursa.
Apa itu Gagal
Serah?
Gagal Serah adalah tidak dipenuhinya sebagaian atau seluruh kewajiban
Anggota Bursa untuk melakukan penyerahan Efek tertentu dalam rangka
penyelesaian Transaksi Bursa.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 5
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta - 12190, Indonesia
Telephone/Faximile
Customer Care: 0800-100-5734 (Toll Free) / +62-816 115 5000 (Handphone)
Tel: (+6221) 515 5115
Fax: (+6221) 515 5120