KPEI hadir dalam salah satu peristiwa bersejarah di pasar modal Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1996, dimana sebuah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) didirikan dengan nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berdasarkan akta notaris No.8 tertanggal 5 Agustus 1996 dan diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Saat ini, 100% modal disetor KPEI dimiliki oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan porsi total modal disetor yang telah ditempatkan sebesar Rp 15 miliar.

KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas LKP adalah untuk menyediakan jasa klriing dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

KPEI terus menerus melakukan peningkatan kualitas layanan jasa dan produk secara berkelanjutan, serta berupaya untuk melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk untuk memenuhi ekspektasi pelaku pasar. Sebagai pengembangan institusional, KPEI juga selalu berupaya dalam melakukan perbaikan infrastruktur, riset dan pengembangan, serta penerapan praktik terbaik standar internasional sebagai Central Counterparty (CCP).

Apa itu Anggota Kliring Bayar?

Anggota Kliring yang wajib melakukan pembayaran sejumlah uang kepada KPEI yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK).

Apa itu Anggota Kliring Gagal Bayar?

Anggota Kliring yang berada dalam keadaan Gagal Bayar.

Apa itu Anggota Kliring Serah Efek?

Anggota Kliring yang wajib melakukan penyerahan sejumlah efek kepada KPEI, yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK), untuk kemudian diserahkan kepada Anggota Bursa Terima Efek.

Apa itu Anggota Kliring Terima Efek?

Anggota Kliring yang berhak menerima sejumlah efek dari KPEI yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK).

Apa itu Anggota Kliring Terima Dana?

Anggota Kliring yang berhak menerima pembayaran sejumlah uang dari KPEI, yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Hasil Kliring (DHK)

Apa itu Kliring?

Kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.

Apa itu Kliring Netting?

Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Apa itu Kliring Per-Transaksi?

Kliring Per-Transaksi adalah salah satu kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Negosiasi, yang penyelesaian Transaksi Bursa dimaksud dilakukan antar Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli.

Apa itu Laporan Penyelesaian Kewajiban?

Laporan yang diterbitkan oleh KSEI yang berkaitan dengan status pemindahbukuan Efek berkenaan dengan penyelesaian Transaksi Bursa.

Apa itu Gagal Serah?

Gagal Serah adalah tidak dipenuhinya sebagaian atau seluruh kewajiban Anggota Bursa untuk melakukan penyerahan Efek tertentu dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 5
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta - 12190, Indonesia


Telephone/Faximile
Customer Care: 0800-100-5734 (Toll Free) / +62-816 115 5000 (Handphone)
Tel: (+6221) 515 5115
Fax: (+6221) 515 5120