Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 17.508, Indonesia sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim dunia. Perubahan iklim merupakan penyebab utama hydro-meteorogical disaster (bencana yang disebabkan oleh faktor-faktor metorologi).  Salah satu dampak terburuknya adalah tenggelamnya beberapa wilayah Indonesia akibat kenaikan suhu, selain itu dampak lain yang sering terjadi adalah seperti banjir, kekeringan, dan polusi udara yang tidak terkendali. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk terhindar dari risiko-risiko dampak buruk perubahan iklim? Jawabannya adalah dengan aksi adaptasi dan aksi mitigasi.

Upaya penting aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim adalah dengan membangun infrastruktur dan menjalankan proyek-proyek berwawasan lingkungan (Eligible Green Sectors). Sejak 2011, pemerintah Indonesia sudah berkomitmen dalam memerangi perubahan iklim dengan adanya Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tantang Rencana Aksi Nasional Penurusan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) yang diusung oleh BAPPENAS pada tahun 2014, dan Ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.

Implementasi dari ratifikasi Paris Agreement tersebut diantaranya, Indonesia bertekad bahwa pada tahun 2030 akan meningkatkan reduksi emisi karbon sebesar 41% dan meningkatkan ketahanan iklim Indonesia. Namun, kebutuhan dana untuk mewujudkan hal tersebut sangat besar. Diperkirakan kebutuhan pembiayaan untuk aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tahun 2015 – 2020 mencapai 1.065 triliun rupiah, sementara dana yang dialokasikan untuk 2015 – 2019, adalah 728 triliun rupiah.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk menutupi selisih kekurangan dana tersebut adalah dengan menerbitkan Green Sukuk Global.  Green Sukuk adalah surat berharga (efek) yang menyatakan kepemilikan atas suatu underlying asset yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, dimana underlying asset yang dimaksud berkaitan dengan proyek-proyek berwawasan lingkungan (eligible green sectors).

Apa saja yang termasuk kedalam eligible green sectors itu? Ada 9 sektor, diantaranya; 1. Energi terbarukan, 2. Ketahanan perubahan iklim untuk area yang berisiko terkena bencana, 3. Efektifitas energi dan manajemen pembuangan, 4. Agrikultur berkelanjutan, 5. Transportasi berkelanjutan, 6. Pariwisata berwawasan lingkungan, 7. Manajemen Sumber Daya Alam berkelanjutan, 8. Efisiensi energi, dan 9. Bangunan berwawasan lingkungan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah 2 kali menerbitkan Green SukukGlobal. Green Sukuk Global pertama yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia adalah pada bulan Maret 2018. Sukuk global  ini terdiri dari 2 seri, Green Sukuk dengan tenor 5 tahun US$ 1,25 miliar  dengan fee (ujrah) 3,75%  dan Green Sukuk dengan tenor 10 tahun US$ 1,75 miliar dengan fee (ujrah) 4,4%. Transaksi ini merupakan penerbitan Green Sukuk pertama kalinya di dunia yang dilakukan oleh negara (the world’s first sovereign Green Sukuk).

Dana hasil penerbitan sukuk digunakan untuk proyek-proyek hijau di seluruh Indonesia yang mencakup 5 sektor, diantaranya: Transportasi berkelanjutan, energi terbarukan, efisiensi energi, ketahanan perubahan iklim, dan efektifitas energi dan management pembuangan. Proyek-proyek yang dimaksud diantaranya: 121 unit  pembangkit listrik tenaga matahari, mini-hydro, dan micro-hydro, 727 KM rel kereta ganda di utara pulau Jawa, dan manajemen sampah padat bagi 3.4 juta rumah tangga.

Pada bulan Februari 2019 Indonesia kembali menerbitkan Green Sukuk Global senilai total US$2 miliar dengan akad wakalah. Sukuk ini diterbitkan dalam 2 seri, Pertama, sukuk senilai US$750 juta bertenor 5,5 tahun dan fee (ujrah) 3,9%. Kedua, sukuk senilai US$1,25 miliar bertenor 10 tahun dengan fee (ujrah) 4,45%. Instrumen efek  syariah ini didaftarkan pada Bursa Saham Singapura dan NASDAQ Dubai, dan disebut-sebut mengalami kelebihan permintaan sebanyak 3,8 kali.

Green Sukuk hadir sebagai instrumen keuangan syariah yang 100% penggunaannya secara eksklusif dikhususkan untuk membiayai proyek hijau yang berkontribusi pada kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pelestarian keanekaragaman hayati. Menjaga lingkungan dan tidak merusaknya merupakan amanah yang harus dijaga oleh seluruh manusia, hal ini sejalan dengan maqasid Syariah. Bisakah kita sebagai invidu berkontribusi memerangi perubahan iklim dengan membeli Green Sukuk ini?


Artikel ini telah diterbitkan

https://akucintakeuangansyariah.com/green-sukuk-instrumen-pasar-modal-syariah-yang-berpihak-pada-lingkungan/