Terdapat 20 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001 hingga tahun 2018, diantaranya:
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
- Fatwa No. 94/DSN-MUI/VI/2014 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
- Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
- Fatwa No. 120/DSN-MUI/II/2018 Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
- Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah
- Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
- Fatwa No. 125/DSN-MUI/XI/2018 Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
Artikel ini telah diterbitkan di
https://akucintakeuangansyariah.com/fatwa-fatwa-dsn-mui-yang-berkaitan-dengan-pasar-modal-syariah/