Acara Ijtima’ Sanawi pada hari Kamis, 03 Oktober 2019 sesi kedua yang dimulai pada pukul 19.00 bertajuk diskusi santai regulator dan DPS. OJK menghadirkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2, Direktur IKNB Syariah, Direktur Perbankan Syariah, dan Direktur Pasar Modal Syariah.  Diskusi dibuka oleh pengantar Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Moch. Ichsanudin. Dalam pengantarnya, ia menyatakan bahwa peran DPS sangat penting untuk mengembangkan Industri Jasa Keuangan Syariah. Karena seharusnya, DPS menjadi pioneer dalam menggunakan produk-produk jasa keuangan syariah, seperti misalnya menggunakan jasa perbankan syariah.

“Kalau bukan DPS yang memulai mau siapa yang mulai? Minimal dimulai dari diri kita sendirilah, lalu selanjutnya ajak keluarga dan tetangga terdekat” ungkapnya. “Saya yakin para DPS di sini masih ada yang pakai ATM bank konvensional, hayo ngaku”, tambahnya. Moch. Ichsanudin juga mengaku pernah memergoki secara langsung DPS yang mengantre di ATM bank konvesnsional. Hal ini membuatnya yakin, masih ada DPS yang masih menggunakan jasa keuangan konvensional.

Moch. Ichsanudin juga menyoroti pertumbuhan perbankan syariah yang tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, market share perbankan syariah di Indonesia baru 5%, ia menilai harusnya bisa ditingkatkan. Sedangkan, pada sektor pasar modal syariah pertumbuhannya cukup besar, namun perlu terus dikawal perkembangannya.

“Saya berpesan, marilah kita mulai menggunakan produk jasa keuangan syariah, dimulai dari ibu dan bapak DPS ini, apalagikan DPS adalah backbonenya industri jasa keuangan syariah”, tutupnya.

Pengantar selanjutnya disampikan oleh Wakil Ketua DSN-MUI, Faturrahman Djamil. Ia berpesan bahwa sinergi antara OJK dan DPS sangatlah penting karena bagaimanapun Industri Jasa Keungan syariah di bawah regulasi OJK. Ia menambahkan sinergi ini harus dipererat untuk mempercepat perkembangan jasa keuangan syariah.

Setelah pengantar selesai, acara dilanjutkan dengan tanya-jawab dari DPS dan ditanggapi oleh OJK. Terlihat antusaisme para DPS pada tanya jawab ini dengan banyaknya DPS yang bertanya dan ingin mendiskusikan topik-topik seputar industri jasa keuangan syariah.

Pertanyaan yang umum ditanyakan adalah mengenai insentif pemerintah dan regulator, terhadap lembaga jasa keuangan syariah. Seperti misalnya insentif pajak atau stimulus lainnya. OJK menanggapi dengan serius akan hal ini, dan akan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang dianggap penting untuk mendorong industri keuangan syariah bersama pembuat kebijakan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Pertanyaan yang sering muncul juga berkaitan dengan kebijakan spin-off yang dituangkan OJK dalam roadmapnya. dalam roadmap tersebut salah satu langkah OJK untuk memperbesar kapasitas kelembagaan industri keuangan syariah adalah dengan pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan usaha Syariah (BUS) sendiri (spin-off). Spin-off dalam konteks di atas berarti UUS yang ada sekarang harus memisahkan diri dan membentuk BUS. Untuk bank, OJK memberi batasan hingga tahun 2023, sedangkan untuk asuransi hingga tahun 2024. DPS menanggap kebijakan ini justru memberatkan perusahaan. Menanggapi hal ini, OJK sebenarnya bertujuan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan industri jasa keuangan syariah dan meningkatkan market share yang masih stagnan. Untuk membahas isu kebijakan ini, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dan sinergi yang lebih jauh diluar forum Ijtima’ Sanawi ini.

Moch. Ichsanudin merasa bersyukur dengan berlangsungnya acara ini. Dengan ini OJK sebagai regulator menjadi aware terhadap isu-isu yang dihadapi DPS diindustri. Ia juga merasa isu-isu ini sangat penting untuk diperhatikan regulator untuk memajukan ekonomi syariah di Nusantara. “dengan diskusi santai namun berbobot beginikan jadi tahu isu-isu yang dihadapi oleh masing-masing, baik DPS maupun regulator di setiap sektor jasa keuangan syariah, untuk itu sinergi kita Insya Allah lebih kuat lagi”, ungkapnya.






Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/diskusi-santai-ojk-dan-dps-pererat-sinergi-industri-jasa-keuangan-syariah/