Kasus yang sedang melilit PT Asuransi Jiwasraya masih
terus bergulir dan penanganan dengan sangat serius terus dikerjakan baik dari
sisi hukum, maupun dari sisi bisnis.
Bahkan semua sedang turun tangan mempercepat
penyelesaiannya, mulai dari Kejaksaaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri
BUMN Erick Thohir dan lembaga-lembaga lain yang terkait.
Permintaan Presiden memang harus dituntaskan sesegera
mungkin. Karena kalau tidak, masalah yang muncul akan terus beranak-pinak dan
malah akan melenceng kemana-mana. Juga akan "merusak" industri
asuransi di tanah air.
Publik berharap penyelesaian segera, agar semua
pemegang polis dibayarkan hak-haknya tanpa kekurangan satu rupiah sekalipun.
Mereka yang bertanggungjawab harus dituntut setimpal dengan kesalahannya. Dan
perusahaan asuransi pelat merah ini harus segera dibersihkan dan dipulihkan
dengan normal dan melayani kembali masyarakat.
Ketiga target ini akan sangat penting bagi masa depan
industri keuangan, khususnya industri asuransi sebagai sebagai area bisnis yang
dijalankan dengan prinsip kepercayaan.
Dan kalau kepercayaan publik hilang, dipastikan akan
membutuhkan waktu panjang untuk mengembalikannya. Efeknya tidak baik bagi
kemajuan pembangunan negeri ini dimasa depan, khsusunya sektor pasar
keuangan.
Salah satu temuan dari pihak kejaksaan agung bahwa
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya melakukan kejahatan yang
disebut fraud atau penipuan.
Merupakan salah satu bentuk utama kejahatan yang dikenal di dalam dunia pasar modal,
dalam aktivitas investasi dan transaksi yang dilakukan di pasar keuangan.
Penipuan atau Fraud hanya salah satu bentuk kejahatan
utama karena masih ada dua lagi kejahatan yang sering terjadi, yaitu Market
Manipulation, dan Insider Trading.
Siapapun yang melakukan investasi di pasar modal harus
memahami dan mengenal dengan benar ketiga bentuk kejahatan yang dilakukan oleh
para petualang investasi yang menginginkan hasil sebesar-besarnya dalam waktu
singkat dengan berbagai cara dan gaya yang melanggar hukum.
Mengingat dampak negatif dari kejahatan ini, bahkan
diatur secara khusus dalam Undang-undang Pasar Modal Indonesia, dan diajarkan
kepada semua tenaga-tenaga profesional di bidang pasar modal.
Baik pada bidang pemasaran (WPPE), analis investasi
(WMI), bahkan juga bagi para emiten (WPEE) agar tidak terjebak dalam bidang kejahatan
yang sangat merusak ini.
Fraud di Jiwasraya
Oleh pihak Kejaksaan Agung RI menemukan fraud atau
diterjemahkan dengan kecurangan oleh pihak pengelola atau manajemen PT Arusansi
Jiwasraya secara sangat serius dalam waktu yang relatif lama.
Kalau dugaan ini benar adanya maka ini sungguh
merupakan tindakan yang sangat memalukan yang di pertontonkan oleh Pimpinan
Jiwasraya, dan dipastikan akan merembet ke berbagai pijak yang berkaitan dengan
pengawasan dibawah OJK, BUMN bahkan mungkin Departemen Keuangan.
Seperti yang sudah jamak diberitakan oleh media,
antara lain oleh tirto.id, disana dijelaskan
bahwa
Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan
grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance). Akibat adanya transaksi--transaksi
tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun
sampai dengan bulan Agustus 2019. Potensi kerugian tersebut timbul karena
adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni
terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi
JS Saving Plan. Pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik itu
terlihat dari ketidakhati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan manajemen
lama Jiwasraya.
Secara logika memang ini merupakan kecurangan yang
sangat serius dan harusnya tidak bisa ditolerir.
Mengapa? Karena ada kesewenang-wenangan dari pihak
manajemen, khususnya pihak pengambil keputusan investasi dan aset yang
mengabaikan prinsip dasar, bahkan hukum-hukum dasar dalam melakukan investasi,
dalam mengelola aset keuangan nasabah yang memprioritaskan keamanan dan
meminimalkan risiko dalam jangka waktu yang panjang.
Lebih sangat memalukan lagi, karena sesungguhnya
Manajemen Jiwasraya bukan tidak mengerti dan memahami dengan benar bahwa
mengelola portofolio investasi yang sangat besar dengan alokasi pada instrumen
yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, mereka tetap melakukannya
dengan enteng-enteng saja.
Dan benar juga, hasil yang mereka capai semua hancur
karena performance yang sangat buruk dari pilihan sebagian besar instrumen
investasi itu. Inilah yang sangat disesalkan sebab bukannya kembali ke jalan
yang benar, track yang benar, bahkan mereka pun memanipulasi
keuntungan-keuntungan yang tidak seharusnya itu terjadi.
Penipuan (Fraud)
Secara implisit di pasal 90 UUPM (Undang-undang Pasar
Modal) mengatur jenis kejahatan Pasar Modal dalam bentuk penipuan atau fraud.
Fraud adalah apabila terjadi misrepresentation dan informasi itu masuk ke pasar
secara cepat merubah harga saham atau dengan kata lain informasi itu sebetulnya
salah.
Dalam prakteknya, penipuan di pasar modal ini paling
tidak ada 4 unsur kunci, yaitu:
1. Setiap pihak yang bisa orang perorangan, oleh perusahaan, oleh usaha
bersama, oleh asosiaasi, bahkan oleh kelompok yang terorganisir dengan baik.
2. Menipu atau untuk mengelabui pihak lain atau turut serta menipu atau turut
serta mengelabui pihak lain. Dengan demikian penipuan dipahami sebagai tindakan
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara : melawan hukum,
memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan,
membujuk orang lain.
3. Penipuan dilakukan dengan cara menggunakan sarana atau cara apapun
4. Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak
mengungkapkan fakta material. Bagian ini perlu dimengerti bahwa informasi atau
fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon
pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Dalam praktek, bukan hanya kasus Jiwasraya saja yang
baru muncul tentang kasus fraud di pasar modal. Ada kasus lain sebelumnya yang
sungguh menjadi pembelajaran bagi pelaku di pasar modal.
Salah satu yang sangat terkenal di Bursa Efek
Indonesia adalah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas, tentang penyelewengan
dana 8.700 nasabah sebesar 245 miliar rupiah oleh Komisaris Utama PT
Sarijaya Permana Sekuritas dengan menggunakan 17 rekening fiktif.
Ujian Industri Asurani
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kasus yang sedang
melanda Pt Asuransi Jiwasraya merupakan ujian yang sangat penting bagi indutri
asuransi di Indonesia.
Artinya, kalau penanganannya gagal, atau tidak baik,
maka persepsi dan kepercayaan para pemegang polis, masyarakat pada umumnya akan
semakin hancur. Dan bisa menjadi trauma terhadap produk asuransi. Baik
pemerintah apalagi asuransi swasta.
Oleh karena itu, tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah
harus segera menyelesaikan dengan baik. Belum lagi muncul isu baru yang hampir
sama sedang terjadi di Asabri yang polanya diduga sama dengan dilakukan oleh
Jiwasraya.
Ini menjadi momentum untuk membersikan semua
ketidak-beresan dalam tubuh BUMN semacam Jiwasraya dan Asdabri maupun lainnya.
Pemerintah harus menerapkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan mereka yang terang-terangan terlibat dalam
menghancurkan badan usaha pelat merah ini harus diganjar dengan hukuman sebagai
pemebelajaran bagi yang lain maupun untuk pimpinan kedepann.
Semoga!
Artikel ini telah diterbitakn di