Salah satu dari informasi yang dipublikasikan oleh BEI adalah pengumuman Unusual Market Activity (UMA) yang merupakan pengumuman indikasi bahwa adanya aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu yang menurut penilaian bursa berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien sesuai dengan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Konsep pengumuman Unusual Market Activity pada awalnya diterapkan di Malaysia tahun 2008. Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian mengimplementasikan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) mekanisme serupa.

Kebijakan apapun yang diambil emiten, pemerintah dan regulator prinsipnya memberikan pertanda kepada pasar akan tren masa yang akan datang (Hartono, 2015). Ketika suatu pengumuman dipublikasikan maka pelaku pasar akan mengidentifikasi muatan ekonomi dalam informasi tersebut. Pelaku pasar biasanya akan memilah informasi yang ada menjadi good news dan bad news kemudian akan mengambil keputusan investasinya berdasarkan informasi tersebut.

Jumlah pengumuman UMA seperti ditunjukan grafik di atas mengindikasikan sering terjadi pergerakan efek yang berpotensi mengganggu kelancaran perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien di Indonesia. Mayoritas saham yang masuk pada Unusual Market Activity adalah saham-saham secondliner dan thirdliner yang tidak berpengaruh secara sistemik, namun kondisi ini tidak bisa dibiarkan berkelanjutan. Diharapkan pelaku pasar dapat menangkap sinyal dari pengumuman UMA ini dan menjadikannya sebagai bagan acuan dalam pengambilan keputusan investasi. Indikasi pergerakan harga, volume, frekuensi perdagangan saham yang tidak biasa pada suatu saham.

Pengumuman UMA merupakan sebuah sinyal precaution warning yang diterbitkan BEI karena diyakini terdapat potensi kuat terjadinya manipulasi pasar. Adanya asimetri informasi di pasar terkait terjadinya fluktuasi perubahan harga dan atau volume transaksi yang tidak biasa dapat menimbulkan terganggunya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Hipotesis pasar efisien menyebutkan bahwa dalam bentuk pasar setengah kuat dapat ditandai dengan tidak ada yang akan mendapatkan abnormal return secara terus menerus dan berkepanjangan (Hartono, 2015). Tujuan pengumuman UMA ini salah satunya adalah untuk memberikan informasi secara menyeluruh dan mengembalikan tatanan pasar yang teratur wajar dan efisien kembali. Terciptanya tatanan pasar yang teratur wajar dan efisien tidak dapat terjadi apabila pengumuman ini tidak direaksi oleh pelaku pasar.

Respon atau reaksi para pelaku pasar dapat diukur dengan menggunakan komponen abnormal return mewakili adanya kandungan informasi dan keterjadian reaksi pasar. Selain dapat mengindikasikan kandungan informasi abnormal return  terkait sebuah informasi yang dipublikasikan dapat pula menjadi komponen pengukur efisiensi bentuk pasar setengah kuat. Pengukuran efisiensi ini dilakukan dengan melihat seberapa cepat pasar menyerap abnormal return yang terjadi untuk menciptakan titik ekuilibrium baru (Hartono, 2015).



Gambar grafik di atas menyajikan sebaran pergerakan dari  Abnormal Return rata-rata selama 21 hari jendela penelitian dengan sampel pengumuman UMA yang terjadi pada periode tahun 2013-2015.

Reaksi pasar yang timbul dan diproksikan dengan abnormal return pada periode sebelum pengumuman ditengarai adalah aksi dimana pihak-pihak yang memiliki keuntungan informasi mengambil keuntungan pribadi sehingga terjadi abnormal return positif. Aksi ini adalah yang mendasari pengumuman UMA oleh BEI, dimana aksi ini dikhawatirkan akan menggagu jalannya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

 

Hari pengumuman Unusual Market Activity terjadi ditemukan justru tidak terdapat abnormal return yang signifikan. Temuan tersebut tidak secara langsung menandakan bahwa tidak terdapat kandungan informasi dalam pengumuman ini. Tidak terjadinya abnormal return yang signifikan pada hari pengumuman UMA dapat menunjukkan bahwa pasar di Indonesia sudah efisien dalam bentuk setengah kuat, karena dapat dengan cepat merespon pengumuman UMA sehingga pada hari yang sama abnormal return yang sebelumnya terjadi langsung terserap menuju titik ekuilibrium baru.

Abnormal return yang signifikan pada periode sebelum pengumuman UMA berjumlah 70%, setelah pengumuman jumlah ini menurun menjadi hanya 10%. Perubahan jumlah tersebut mencerminkan ada perubahan antara periode sebelum dan sesudah pengumuman UMA. Alasan logis dibalik perubahan signifikan abnormal retun antara sebelum dan sesudah pengumuman Unusual Market Activity terjadi karena pada saat sebelum adanya pengumuman ditengarai ada pihak-pihak yang sudah memiliki informasi terlebih dahulu terkait saham yang termasuk dalam UMA. Informasi ini sering kali berupa informasi corporate action karena dalam beberapa pengumuman UMA yang telah diterbitkan memang terdapat perusahaan yang melakukan corporate action namun belum menyampaikan informasi tersebut secara publik. Kejadian ini dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki keuntungan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun hal ini juga mengganggu pasar efisien yang terjadi. Namun demikian hal ini bukanlah penyebab satu satunya, masih banyak faktor potensial lain yang menjadi parameter sistem surveillance BEI dan divisi pengawasan untuk menetapkan sebuah saham dalam pengumuman UMA.

Berdasarkan pada hasil pengamatan dan pengujian sederhana yang telah dilakukan, perubahan abnormal return yang terjadi menandakan bahwa mekanisme pengumuman UMA ini direspon oleh pasar. Potensi terganggunya pasar yang teratur, wajar dan efisien juga dapat dicegah dengan mekanisme ini. Sinyal negatif dalam bentuk peringatan awal yang menjadi tujuan pengumuman UMA direaksi dengan baik oleh pasar dengan menyerap informasi serta membentuk ekuilibrium baru sehingga signifikansi abnormal return hilang pada hari pengumuman. Bagi para investor tidak perlu mengkhawatirkan ataupun bereaksi secara berlebihan atas terbitnya UMA pada suatu saham, cukup gunakan UMA sebagai acuan agar lebih berhati-hati atas pergerakan suatu saham. Terbukti bahwa mekanisme ini justru menekan abnormal return berlebih yang terjadi pada suatu saham dan mengembalikannya pada posisi normal.

 

Hartono, J. (2015). Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi ke Kesepuluh. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Peraturan BEI II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Tahun 2016. Diakses dari http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Regulation/Trading Regulation/id-ID/Kep-00113_Peraturan_II-A-Perdagangan-Efek-Bersifat-Ekuitas.rar


Oleh : Ari Seta Kurniawan
Capital Market Professional Development Program 2017