Hari ini Bukalapak tengah melangsungkan pelaksanaan Public Expose terkait Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Namun dalam pelaksanaannya, IPO calon emiten dengan ticker BUKA ini tidak melaksanakan IPO dengan sistem elektronik (e-IPO). Wah kalau gitu sistem IPO seperti apa yang dipakai Bukalapak ? Buruan simak yuk, biar ga ketinggalan…
Sistem IPO Khusus : Pooling
Rencana IPO Bukalapak sekiranya cukup menarik perhatian banyak pelaku pasar, karena Bukalapak menjadi startup teknologi pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun tidak seperti emiten lainnya yang menggunakan e-IPO, Bukalapak menggunakan cara khusus (Pooling).
Untuk melakukan pemesanan saham dengan cara khusus ini ada 2 syarat utama yang perlu diperhatikan oleh investor : Pertama, investor wajib memiliki SID (Single Investor Identification), SRE (Sub Rekening Efek), dan RDN (Rekening Dana Nasabah). Sebaliknya, untuk investor baru dan belum memilikinya, maka diharuskan untuk segera mendaftar di salah satu perusahaan Efek untuk bisa membuka Sub Rekening Efek secara langsung. Kedua, jika sudah mendaftar maka segera lakukan pemesanan pembelian saham di Perusahaan Efek tempat investor membuka Sub Rekening Efek.
Berikut adalah tata cara pemesanan pembelian saham yang dilakukan Bukalapak :
- Silakan download FPPS (Formulir Pemesanan Pembelian Saham). FPPS tersebut berisikan data-data yang wajib Anda lengkapi terlebih dahulu seperti berikut…
Source : Youtube Bukalapak
Jika sudah lengkap, jangan lupa bubuhkan tanda tangan Anda, lalu masukkan dana ke RDN pesanan.Dan jika dana yang dimasukkan belum berstatus Good Fund, maka pesanan belum bisa diproses.
Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah, pesanan saham yang disampaikan dengan tata cara ini adalah pemesahanan saham dengan Penjatahan Terpusat atau istilahnya Pooling. Dengan cara Pooling ini investor bisa melakukan pemesanan saham dengan jumlah yang tidak ditentukan. Akan tetapi sebaliknya, jika terjadi kelebihan pemesanan (over subscribed) maka akan dijatahkan dan sisi pembayaran akan di refund kembali.
- Kirimkan email FPPS tersebut ke ‘Perusahaan Efek’ di tempat Anda selaku investor membuka Sub Rekening Efek tadi.
- Selanjutnya Perusahaan Efek akan mengirimkan data pemesan ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada periode penawaran umum.
Source : Youtube Bukalapak
Di tahap Biro Administrasi Efek ini akan dilakukan screening dengan beberapa ketentuan : Investor hanya bisa melakukan pemesanan pembelian saham sebanyak 1x saja; Biro Administrasi Efek juga akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan atas saham yang dibeli investor.
Dan kalaupun, ada investor yang melakukan pemesanan lebih dari 1x atau melalui lebih dari satu Perusahaan Efek makan secara otomatis akan teridentifikasi melalui SID yang dimiliki investor. Dan, hanya satu pesanan yang bisa diikutsertakan dalam proses penjatahan.
Source : Youtube Bukalapak
Biro Administasi Efek, juga akan melakukan penjatahan pemesanan saham yang investor saham pesan melalui Perusahaan Efek di tempat investor membuka Sub Rekening Efek melalui sistem C-BEST KSEI.
- Berikutnya di tanggal distribusi saham dan refund Biro Administrasi Efek akan mengirimkan saham dan refund ke dalam Sub Rekening Efek investor, di buka di Perusahaan Efek. Setelah proses pemesanan selesai, maka saham Bukalapak akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan ticker
Ketentuan yang Wajib Dipatuhi
Investor yang memesan saham dengan IPO khusus ini disarankan untuk terus mengikuti perkembangan informasi mengenai emiten yang melakukan IPO secara khusus ini. Mengingat satu-satunya perusahaan yang melakukan IPO secara khusus ini baru Bukalapak, maka Anda sebagai investor yang tertarik pada saham IPO Bukalapak perlu mengikuti informasinya di sini :
Melalui link di atas, Anda sebagai investor yang tertarik dengan saham Bukalapak setidaknya dapat memperoleh 4 jenis informasi antara lain : Informasi emisi saham Bukalapak; Harga saham, Formulis pemesanan pembelian (FPPS); Prospektus awal dan prospektus.
Perhatikan juga jadwal masa berlaku penawaran umum. Untuk penawaran umum pembelian saham setiap hari hanya akan dilayani sampai jam 15.00 WIB sore. Dan untuk penawaran umum pembelian saham di hari terakhir hanya akan dilayani sampai jam 10.00 WIB pagi saja.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan yang ada, berisiko tidak akan dilayani. Bahkan pemesanan IPO secara khusus ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1x pemesanan saja untuk setiap SID atau nama pemesan, dan juga diajukan melalui Perusahaan Efek tempat investor membuka Sub Rekening Efek.
Berdasarkan kriteria pemesan yang berhak adalah investor perorangan, lembaga/badan usaha. Hal ini sesuai dengan peratutan dalam UUPM dan Peraturan No.IX.A.7. Adapun untuk pemesanan pembelian saham juga harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu 100 saham, berikutnya dalam jumlah kelipatan 100 saham.
IPO Bukalapak
Mengacu pada Prospektus Bukalapak, dalam IPO ini Bukalapak menawarkan saham sebanyak-banyaknya sebesar 25.765 miliar lembar saham biasa atas nama yang seluruhnya adalah saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perusahaan dengan nilai nominal Rp 50 setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya sebesar 25.0% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah IPO.
Dan saham yang ditawarkan ke masyarakat dengan harga penawaran sekitar Rp 750 – Rp 850 untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat investor mengajukan FPSS seperti pembahasan di atas. Adapun jumlah seluruh nilai IPO Bukalapak adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 21.90 triliun. Artinya saat ini, IPO Bukalapak ini menjadi yang terbesar di BEI. Setelah sebelumnya rekor tertinggi dikuasai ADRO dengan dana segar pasca IPO sebesar Rp 12.25 triliun.
Jadi sekarang sudah ada gambaran ya, jika ingin berpartisipasi membeli saham Bukalapak. Kira-kira menurutmu, apakah sistem IPO secara khusus (Pooling) ini juga akan kembali digunakan oleh calon emiten lain ?
Artikel ini telah diterbitkan di:
https://rivankurniawan.com/2021/07/09/bagaimana-cara-beli-saham-ipo-bukalapak/