Apabila penduduk Indonesia aktif melakukan investasi di pasar modal, dapat dibayangkan betapa besar kontribusinya bagi perekonomian negara.
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Investasi dalam arti luas terdiri dari 2 bagian utama, yaitu: investasi dalam aktiva riil (emas, perak, real estate, dsb) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities / financial assets). Penduduk Indonesia, pada umumnya lebih memilih berinvestasi pada aset riil, alasan yang sering dikemukakan adalah tidak mengerti tata cara berinvestasi di pasar modal. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai investasi di pasar modal, seberapa besarkah tingkat literasi masyarakat akan industri keuangan di Indonesia?
Pada tahun 2013, OJK telah melakukan survei terkait literasi keuangan kepada 8.000 orang dari 20 provinsi. Berdasarkan survei tersebut, lebih dari 97% masyarakat Indonesia telah mengenal dan memahami industri perbankan. Selanjutnya, berturut-turut kurang lebih 59% responden mengenal asuransi, 27% responden mengenal perusahaan pembiayaan, 19% responden telah terliterasi mengenai dana pensiun, dan 54% responden mengenal pegadaian. Sedangkan untuk pasar modal, hanya sekitar 6% masyarakat yang mengenal pasar modal. Tingkat literasi pasar modal tersebut secara tidak langsung juga menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai pasar modal syariah yang merupakan bagian dari pasar modal.
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang memiliki karakteristik khusus. Berbeda dengan pasar modal konvensional pada pasar modal syariah ada pemenuhan prinsip syariah dalam menciptakan produk, membuat kontrak dalam penerbitan efek syariah, melakukan transaksi perdagangan, serta melakukan aktivitas pasar modal lainnya. Prinsip syariah yang harus dipenuhi antara lain terhindarnya aktivitas pasar modal syariah dari unsur perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), sistem bunga (riba), dan ketidakadilan.
Pasar modal syariah di Indonesia diawali pada 1997, ditandai dengan penerbitan reksa dana syariah. Setelahnya, pada tahun 2000 lahirlah indeks saham syariah, Jakarta Islamic Index (JII). Melalui pendirian JII diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham syariah dan memberikan manfaat dalam melaksanakan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek.
Lebih jauh, diharapkan penduduk Indonesia, khususnya yang beragama Islam, dapat aktif berinvestasi di pasar modal. Dengan persentase penduduk muslim sebesar 87,2% atau sekitar 229, 8 juta jiwa, yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan fakta tersebut dapat kita lihat betapa besarnya potensi pengembangan pasar modal syariah Indonesia.
Berdasarkan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, 60 juta penduduk memiliki rekening di bank. Bandingkan dengan jumlah penduduk yang memiliki Single Investor Identification (SID) yang pada tahun 2017 berjumlah 586 ribu. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan untuk menyimpan uang di bank dibandingkan berinvestasi di pasar modal. Selain karena ketidakpahaman masyarakat, hal ini juga disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menilai bahwa berinvestasi di pasar modal bertentangan dengan ajaran agama.
Ada beberapa landasan syar’i yang dapat digunakan sebagai landasan untuk berinvestasi, antara lain:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al- Baqarah:275)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:261)
Rasulullah SAW pun bersabda:
“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri dan jika hal itu tidak dilakukannya, hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya.” (H.R. Muslim).
Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas dapat dikatakan bahwa Islam mendukung pemanfaatan sumber daya modal untuk kegiatan yang bersifat produktif dan syar’i. Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah berinvestasi di pasar modal syariah menguntungkan dibandingkan dengan pasar modal konvensional?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Utami dan Nugraha (2011), saham-saham syariah dapat menjadi pilihan investasi yang bagus bagi investor. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Syafrida, Aminah dan Waluyo (2014) yang menyatakan bahwa kinerja instrument investasi berbasis syariah tidak berbeda signifikan dengan instrument konvensional.
Nilai kapitalisasi pasar saham syariah pun terus menunjukkan pertumbuhan ke arah positif.
Tidak hanya nilai
kapitalisasi pasar saham syariah yang mengalami peningkatan, jumlah saham
syariah dalam daftar efek syariah pun menunjukkan peningkatan. Pada tabel 2,
dapat kita lihat jumlah syariah mengalami peningkatan yang signifikan dari
menjadi 331 pada tahun 2015 menjadi 354 pada tahun 2016.
Berdasarkan
pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa berinvestasi pada pasar modal
syariah tidak dilarang oleh agama karena sesuai dengan prinsip syar’i. Dengan
melakukan investasi di pasar modal, berarti kita telah memberikan kontribusi
untuk perekonomian negara dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kegiatan
yang produktif. Kinerja pasar modal syariah tidak berbeda dengan kinerja pasar
modal konvensional. Peningkatan nilai kapitalisasi pasar saham syariah dan
jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) menunjukkan prospek yang
baik ke depannya pada pasar modal syariah.
Jadi, apakah anda masih ragu untuk berinvestasi di pasar modal syariah?
Referensi:
1.
Syafrida, Ida. I. Aminah & B. Waluyo. 2014.
Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah
dengan Konvensional pada Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Politeknik Negeri
Jakarta.
2.
Utami, R. & M. P. K. Nugraha. 2011. Analisis Kinerja
Saham Syariah dan Pengaruhnya Terhadap
Respon Pasar pada Perusahaan yang Tercatat di Jakarta Islamic Indeks.
Malang: Universitas
Muhammadiyah Malang.
Oleh : Muhammad Ivan Chasera Siregar
Capital Market Professional Development Program 2017