ukuk, sebagai salah satu instrumen pendanaan di pasar modal syariah memiliki potensi besar. Pasar sukuk tumbuh begitu cepat seiring meningkatnya demand akan produk-produk dan jasa keuangan syariah. Sukuk bisa diterbitkan baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Namun, dalam perkembangan ekonomi syariah modern sukuk belum terlalu populer untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan. Hal ini bisa jadi karena skema yang belum dikenal dan proses bisnis yang belum diketahui.

Pada dasarnya, prinsip utama dalam menerbitkan sukuk yaitu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Apa saja prinsip-prinsip itu:

  1. Tidak menerapkan sistem bunga

Di dalam Islam uang dianggap sebagai alat untuk mengukur nilai, media

pertukaran, dan tidak memiliki fungsi  intrinsik. Dengan demikian, Investor tidak boleh mendapatkan keuntungan dari hasil menyimpan uangnya, yang kemudian uangnya bertambah. Tetapi, Investor mendapatkan keuntungan dari margin hasil usaha tempat mereka berinvestasi.

  1. Melarang adanya ketidak-jelasan (gharar), Perjudian (maysir), dan penipuan

Pertama, syariah melarang ketidakjelasan yang disebabkan karena tidak memitigasi risiko baik sengaja ataupun tidak sengaja (gharar). Kedua, syariah melarang usaha yang yang hasilnya sepenuhnya tergantung pada peluang atau spekulasi (maysir). Dan ketiga, transaksi di mana satu pihak mendapatkan keuntungan dan pihak lain yang mengalami kerugian karena adanya unsur ketidaktahuan investor. Oleh karena itu, semua hak dan kewajiban yang berkaitan dengan sertifikat investasi harus transparan dan jelas.

  1. Underlying Asset yang digunakan untuk menerbitkan sukuk tidak boleh bertentangan dengan syariah

Aset dan kegiatan bisnis harus sesuai prinsip syariah atau tidak boleh bertentangan, misalnya seperti membuat usaha perjudian, pabrik minuman alkohol, rumah potong babi, dan jasa keuangan ribawi.

Sukuk dapat diterbitkan dengan berbagai jenis akad, diantaranya, mudharabah, Ijarah, musyarakah, murabahah, salam dan istishna.  Akad yang paling banyak digunakan adalah akad mudharabah dan Ijarah. Kedua akad ini memiliki variasi skema yang sangat beragam, mengikuti kebutuhan pendaan penerbit sukuk.

  1. Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan dengan akad mudharaba  (Akad kerjasama) antara pemberi modal dan pelaku usaha yang dalam hal ini penerbit sukuk. Pemberi modal akan memberikan dananya kepada pelaku usaha, yang kemudian dikelola oleh pelaku usaha. Selanjutnya, keuntungan akan dibagi hasil dengan pemberi modal. Secara umum, ada 7 skema saat sukuk mudharabah diterbitkan.

2. Sukuk ijarah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian, di mana satu pihak bertindak sendiri atau wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Umumnya, ada 7 skema dengan beberpa variasi pada skema-skema tertentu.

 

Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/skema-penerbitan-sukuk-sukuk-mudharabah-dan-sukuk-ijarah-yang-pernah-terbit-di-indonesia/