Keberadaan pasar modal sangatlah penting dalam struktur perekonomian suatu negara. Berbeda dengan pasar uang yang menawarkan instrumen pendanaan jangka pendek, pasar modal menawarkan insrumen jangka panjang bagi perusahaan dan pemerintah dalam bentuk hutang atau kepemilikan saham.

Pasar modal syariah memiliki peran yang sama seperti pasar modal. Lebih spesifik lagi, pasar modal syariah sangat berperan penting dalam ekonomi syariah. Pasar modal syariah adalah tempat dimana perusahaan atau pemerintah mendapatkan modal dengan cara dan instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Prinsip dalam mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal syariah ada dua yaitu; pengakuan hutang dan kepemilikan saham. Prinsip kepemilikan saham sudah sesuai dengan prinsip syariah, investor yang mengumpulkan dana untuk dijadikan modal usaha menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko ditanggung bersama.

Sedangkan, prinsip pengakuan hutang masih memiliki unsur yang bertentangan dengan syariah jika penerbit hutang memberikan imbalan bunga kepada pemberi hutang, seperti halnya dalam obligasi di pasar modal konvensional. Maka, muncullah instrumen Sukuk yang di desain bagi pihak yang ingin mengumpulkan dana secara syariah dan tanpa memberikan sistem bunga sebagai imbalan.

Seperti apa status imbalan bunga dalam instrumen pasar modal syariah? Dalam ekonomi syariah, bunga dikategorikan sebagai Riba dan Riba hukumnya haram. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam. Oleh karena itu, status imbalan bunga adalah haram jika diterapkan dalam instrumen pendanaan pasar modal syariah.

Sebagai gantinya, Sukuk memiliki skema yang tidak menjadikan pendana sebagai pemberi hutang, tetapi disertakan sebagai salah satu pemilik aset suatu usaha. Sehingga, seperti pengertiannya, Sukuk adalah Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap suatu aset dengan jangka jatuh tempo tertentu.

Pihak penerbit Sukuk harus sudah memiliki rencana pembiayaan dan aset yang akan dikembangkan sebagai usaha. Maka, dalam penerbitan Sukuk harus ada underlying asset. Underlying asset yang dimaksud diantaranya;

  1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

Pendana akan mendapatkan keuntungan dari margin usaha yang telah dikelola oleh penerbit Sukuk, dan dana pokok Investasi dikembalikan saat jatuh tempo.

Penerbitan instrumen Sukuk di Indonesia terus berkembang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun yang diterbitkan oleh perusahaan.

Mengumpulkan pendanaan melalui instrumen pasar modal syariah, memiliki potensi besar dari sisi demand seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan investasi sesuai prinsip syariah. Menerbitkan Sukuk tentunya menjadi salah satu peluang bagi perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana.



Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/sukuk-instrumen-pendanaan-pasar-modal-syariah/