Iklim Investasi dan aliran penanaman modal asing yang biasa terkendala seret, telah membawa bisnis perbankan untuk membagi aliran dana pembiayaan pada sektor mikro atau sektor diluar korporasi. Besaran pinjaman yang diberikan beragam, dari pemberian untuk kebutuhan konsumtif perseorangan sampai pemberian modal kerja skala kecil. Hal ini sesuai dengan pemahaman bersama bahwasannya besaran yang diberikan pada segmen mikro seperti usaha kecil dan menengah relatif rendah, namun memiliki banyak populasi, angka plafon pembiayaan pada usaha mikro sesuai dengan kesepakatan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (Menko Kesra) dan Pengembangan usaha mikro, kecil, menengah NO. 11/KEP/MENKO/KESRA/IV/2002-No.4/2/KEP.GBI/2002 Tanggal 22 April 2002 dijelaskan bahwa kredit pada usaha mikro memiliki plafon 50 juta, kecil 500 juta dan menengah sebesar 5 miliar dalam besaran rupiah.

Selain itu dari regulasi yang telah ditetapkan oleh lembaga moneter tertinggi, dalam hal ini adalah Bank Indonesia, dengan jelas tertulis pada Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17/ 12/ PBI/ 2015 Tentang “Perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”, dimana dijelaskan bahwa peningkatan kredit atau pembiayaan perbankan kepada usaha mikro, kecil dan menengah diperlukan untuk memperkuat sektor mikro, kecil dan menengah dalam struktur perekonomian nasional menjadi pertimbangan utama dalam aturan yang dibentuk oleh Bank Indonesia, dimana dengan jelas disebutkan didalamnya beberapa hal yang menjadi point dorongan Bank Indonesia kepada perbankan untuk menaruh perhatian kepada usaha mikro, kecil dan menengah sebagai berikut:

  1. Bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM.
  2. Jumlah kredit atau pembiayaan sebagai mana dimaksud pada point pertama ditetapkan paling rendah 20% yang dihitung berdasarkan rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan
  3. Bank umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud kepada Bank Indonesia secara online melalui laporan bulanan Bank umum atau laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diataur dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan Bank Umum dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Tiga point diatas menunjukkan bahwa kegiatan pemberian pembiayaan pada sektor mikro sudah didukung penuh oleh banyak pihak bahkan pemerintah sekalipun sebagai regulator, selain mewajibkan perbankan menyisihkan komposisi dananya kepada Usaha mikro, kecil dan menengah, Bank Indonesia juga pada point ke 3 terlihat jelas sekali turun langsung dalam controlling dengan memantau perbankan melalui laporan bulanannya, ini tentunya menjadi salah satu alasan dari beberapa alasan yang akan diuraikan dibawah mengenai motif-motif perbankan dalam memberikan pembiayaan pada sektor mikro.

Sebenarnya memberikan modal pembiayaan pada segmen mikro memiliki beberapa risiko sesuai dengan kelemahan yang dimiliki usaha mikro, yaitu dari segi produksi yang minim sumber daya profesional, kurangnya penggunaan tekhnologi, cakupan pasar yang relatif kecil, pemasaran yang kurang masif, namun dilain sisi ada hal yang memang diwajari menjadi point penting sehingga perbankan berani memberikan persentasi penyaluran biayanya berupa pinjaman, yaitu alasan resistensi usaha mikro yang diyakini cukup tinggi dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi. Selain itu beberapa pihak meyakini bahwa usaha berskala kecil memiliki kecenderungan patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar/mengganti pinjamannya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini tentu saja menjadi keuntungan tersendiri bagi perbankan yang dapat menyalurkan dananya pada nasabah dengan karakteristik seperti ini, karena dengan begitu ini akan berdampak pada menurunnya angka Non Performing Loan (NPF) atau Non Performing Finance (NPF), walaupun dampak yang diberikan tidak terlalu signifikan dengan jumlah yang dipinjamkan relatif rendah, namun hal ini akan menjadi tren positif yang perlu dipertimbangkan bagi keberlangsungan perbankan dalam jangka panjang.

Dari sisi regulator/ pihak yang berwenang mengatur sistem keuangan negara, pemerintah memiliki peran penting sehingga mendorong perbankan untuk meyisihkan dana pembiayaannya pada usaha mikro, kecil dan menengah. Tercatat bahwa di Indonesia sendiri terdapat 59,2 juta pelaku UKM dan dari 8% sudah go online dengan memanfaatkan platform online sebagai instrumen pemasarannya. Tentu saja ini adalah peluang yang harus segera dimanfaatkan, sehingga tidak heran jika pemerintah, dalam hal ini kementrian Koperasi dan Usaha kecil menengah sebagai regulator menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga perbankan untuk mendorong agar perbankan memaksimalkan peluang ini dikarenakan dampak kedepannya memprediksikan bahwasannya usaha mikro dapat membantu masyarakat agar terpenuhi pekerjaannya dengan terbukanya lapangan kerja baru akibat dari meluasnya bisnis-bisnis mikro yang menerima bantuan dana tambahan dari hasil kerjasama yang dilakukan pemerintah dan lembaga bank.

Proyeksi kedepannya adalah usaha mikro, kecil dan menengah dapat memberikan kontribusinya kepada perekonomian secara nasional. Hal ini menjadi semakin mungkin terealisasi mengingat populasi dari UMKM di Indonesia sendiri mendominasi struktur jenis usaha mencapai angka 95%. Ini artinya mayoritas usaha di Indonesia didominasi oleh usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan pemberian modal kepada mereka, maka ini akan membantu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) negara secara signifikan. Tidak hanya itu, seperti yang disebutkan diawal bahwa selain peningkatan ekonomi yang berlanjut, kita juga menginginkan agar iklim usaha di negara ini memiliki ciri yang tahan terhadap potensi krisis yang sewaktu-waktu dapat melanda perekonomian nasional, saat itu terjadi, harapannya usaha mikro ini tetap dapat menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan dari negara, maka dari itu membangun, mengembangkan dan menjaga agar usaha mikro ini dapat terberdayakan menjadi tanggung jawab bersama warga negara dan pihak-pihak seperti lembaga keuangan perbankan dan non perbankan bisa mengambil bagian dalam hal ini dengan memberikan pembiayaan produktif bagi pihak Usaha mikro, kecil dan menengah.

Alasan lain yang menjadi motif bagi perbankan dalam memberikan pembiayaan bagi usaha mikro juga terkait dengan strategi perbankan dalam memitigasi risiko kredit yang sudah pasti menjadi momok menakutkan bagi industri perbankan. Dengan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, itu artinya perbankan telah menerapkan strategi diversifikasi jumlah dana kepada beberapa pihak secara terpisah-pisah dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Hal ini tentu saja sangat bermanfaat, mengingat risiko perbankan jika memberikan permodalan skala besar hanya kepada satu pihak saja akan lebih besar dibandingkan jika memberikan pinjaman modal kepada beberapa pihak dengan jumlah yang tidak terlalu besar, kedepannya jika terjadi gagal bayar, maka perbankan tidak terlalu terhambat dan kecil risiko yang akan diterima. Hal ini akan berdampak kepada sistem perbankan secara keseluruhan, dengan meminimalisir risiko tersebut, maka perbankan secara tidak langsung akan terus menjaga tingkat kesehatannya dan dalam jangka panjang akan berkembang dengan baik dan menghindari stagnansi.

Secara luas dapat kita pahami bahwasannya ini adalah hubungan timbal balik antara perbankan dan usaha mikro, dimana usaha mikro terberdayakan dengan menerima pinjaman dan dilain sisi perbankan terjaga operasionalnya serta berkembang dalam jangka panjang. Selain hubungan timbal balik, lebih dari itu hal tersebut menghasilkan dampak yang luas bagi masyarakat. Perekonomian yang stabil dengan hubungan tersebut akan membuka kesempatan kerja bagi banyak pihak dan akan menekan angka pengangguran nasional yang terkenal cukup tinggi. Denga kata lain ini juga akan memberikan dampak positif bagi iklim perekonomian nasional bahkan berimbas pada posisi Indonesia dalam ekonomi global. Dunia akan memandang baik perekonomian dan tidak akan sungkan untuk berinvestasi di Indonesia, dengan kata lain hal ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi nasional.

Terlepas dari semua hal tersebut, dari sisi branding juga perbankan menerima dampak yang cukup bagus dari program pembiayaan mikro yang diberikan. Sebut saja masyarakat yang menerima pinjaman lalu sukses menjalankan bisnisnya, maka kedepannya tidak menutup kemungkinan akan menjadi contoh dilingkungan sekitar dan mendorong usaha-usaha mikro sekitar untuk melakukan pinjaman ke lembaga perbankan yang telah memberi pinjaman kepada pihak pertama yang sudah lebih dahulu sukses melalui program pinjaman yang diberikan. Pola Ini menjadi sangat bagus dikarenakan dalam jangka panjang ini dengan sendirinya akan membangun kepercayaan dan minat masyarakat secara luas kepada perbankan. Dengan kata lain, perbankan akan semakin diminati oleh masyarakat dan secara tidak langsung ini akan menaikkan inklusi keuangan dimana banyak pihak akan bersinggungan langsung dengan perbankan dengan memakai produk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan. Selain itu ini juga menekan tren masyarakat yang perlahan akan meninggalkan kebiasaan meminjam dana kepada rentenir yang menerapkan bunga berlipat-lipat yang dapat menyengsarakan masyarakat. Semakin banyak pihak yang sukses dengan menerima pembiayaan mikro dari perbankan, maka semakin sedikit jumlah korban dari rentenir yang menjadi salah satu permasalahan yang cukup mengakar di tataran perekonomian rakyat.

Hal yang menarik jika membicarakan hal terkait pemberantasan praktek rentenir dikarenakan ini menjadi salah satu fokus bagi perbankan khususnya perbankan syariah yang benar-benar concern dalam membantu masyarakat untuk tidak mendekati kegiatan ribawi. Dengan kata lain ini menjadi rekomendasi bagi para pegiat perbankan syariah dimana dengan menggencarkan program pembiayaan mikro, maka ini dengan sendirinya menarik masyarakat untuk segera meninggalkan rentenir yang pada dasarnya menerapkan sistem riba berlipat ganda.






Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/motif-penyaluran-dana-perbankan-pada-sektor-usaha-mikro/