Dewasa ini masih
terdapat keengganan dan ketakutan di benak masyarakat untuk menjadi investor di
pasar modal dikarenakan terdapat asumsi-asumsi bahwa untuk menjadi investor
diperlukan modal yang besar, kemampuan menganalisa informasi keuangan, ekonomi
dan politik yang mumpuni dan waktu untuk memantau perkembangan pasar modal. Sehingga,
masyarakat masih menggunakan produk tabungan dan deposito untuk mencapai tujuan
investasi jangka panjang mereka seperti modal menyekolahkan anak hingga
perguruan tinggi, rumah masa depan maupun sebagai dana pensiun.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995), Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tersebut,
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
termasuk dalam hal ini adalah mengelola Reksa Dana.
Dengan adanya
Reksa Dana, investor dapat memperoleh manfaat antara lain:
a)
Akses ke dalam instrumen investasi yang beragam;
b)
Pengelolaan portofolio investasi yang profesional oleh
Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
c)
Diversifikasi investasi dengan biaya rendah. Melalui dana
yang terkumpul dari sekian banyak investor, Reksa Dana dapat berinvestasi ke
berbagai jenis instrumen dan berbagai perusahaan;
d)
Likuiditas yang relatif tinggi. Dalam kondisi normal,
Reksa Dana dapat dibeli dan dicairkan (dijual kembali) setiap hari kerja;
e)
Potensi hasil investasi yang tinggi dalam jangka panjang;
f)
Manfaat bebas pajak untuk instrumen investasi tertentu
(saat ini investasi dalam obligasi).
Investasi pada
instrumen Reksa Dana juga memiliki beberapa keuntungan bila dibandingkan dengan
instrumen lain yaitu:
1.
Umumnya investasi pada instrumen Reksa Dana tidak
membutuhkan dana yang besar, dimana beberapa Reksa Dana hanya mempersyaratkan
setoran awal sebesar Rp 100.000,-;
2.
Reksa Dana merupakan instrumen yang likuid dimana unit
penyertaannya dapat dijual kapan saja;
3.
Dengan berinvestasi pada Reksa Dana berarti investor
telah secara otomatis mendiversifikasikan investasinya;
4.
Investasi pada Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi
yang profesional;
5.
Investasi pada Reksa Dana dilakukan secara transparan dan
fleksibel.
Jenis-jenis Reksa
Dana ini di kelompokan berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IV.C.3 tentang
Pedoman
Pengumuman Harian
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka. Sesuai dengan peraturan ini, Reksa Dana
diklasifikasikan
dalam 4 kategori yaitu:
·
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang. Reksa Dana ini
mengkhususkan pada efek yang memberikan pendapatan secara tetap.
·
Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa Capital
Gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Reksa Dana
Saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian
juga dengan risikonya. Portofolio dari Reksa Dana Saham adalah saham. Manajer
Investasi mengelola portofolio dengan membeli dan menjual saham. Keuntungan
atau kerugian diperoleh dari kenaikan atau penurunan harga saham-saham.
Komposisi investasi Reksa Dana Saham, tidak semua diinvestasikan dalam saham.
Sebagian ada yang ditempatkan dalam uang tunai atau deposito. Tujuannya agar
saat pemodal mencairkan unit bisa dilayani dengan cepat tanpa harus menjual
saham. Selain membutuhkan waktu, menjual saham secara mendadak bisa menurunkan
nilai portofolio Karena harga di pasar tidak selalu dalam kondisi baik. Contoh
komposisi Reksa Dana Saham adalah 80% saham dan 20% cash. Komposisi ini bisa dilihat dalam prospectus atau di fund fact-sheet. Keunggulan Reksa Dana
Saham adalah keuntungannya, yang bisa dikatakan paling tinggi di antara jenis
Reksa Dana lain. Secara umum Reksa Dana Saham menawarkan keuntungan terbaik.
Sedangkan risiko dari Reksa Dana Saham adalah return dapat berfluktuasi
sangat tajam sampai ke level terendah.
·
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang melakukan investasi pada efek bersifat
utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Reksa Dana ini
mengutamakan investasi pada jenis-jenis efek di pasar uang dengan orientasi pendapatan
jangka pendek.
·
Reksa Dana
Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat
ekuitas dan efek bersifat utang dengan perbandingan tertentu. Reksa Dana ini
mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara
efek ekuitas dan efek utang.
Perbandingan Reksa Dana dengan Deposito Rupiah
Suku Bunga Deposito Rupiah
Return Reksa Dana
Jadi, berdasarkan
tabel di atas dapat disimpulkan bahwa reksa dana mampu memberikan return yang lebih besar bagi investor
dalam jangka panjang. Pemilihan Reksa Dana harus disesuaikan dengan profil
risiko, jangka waktu investasi dan tujuan investasi dari masing-masing
investor. Untuk investasi dalam jangka pendek sampai menengah, Reksa Dana Pasar
Uang dan Reksa Dana Pendapatan Tetap dapat menjadi pilihan, tetapi bagi
investor yang berminat berinvestasi dalam jangka panjang, dapat berinvestasi di
Reksa Dana Campuran dan Reksa Dana Saham.
Sumber :
Puspita, Pradeta Dwi. 2016. Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Saham dengan Reksa Dana Terproteksi di Indonesia.Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/05/22/133235126/berapa.ekspektasi.return.yang.wajar.di.reksa.dana.saham.
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/04/25/101320626/berapa.ekspektasi.return.yang.wajar.di.reksa.dana.campuran.
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/04/11/090000226/berapa.ekspektasi.return.yang.wajar.di.reksa.dana.pendapatan.tetap.
Oleh : Ives Wuri Hapsari
Capital Market Professional Development Program 2017