Topic
Discussion
Date: 23 Jun 2020
By: Suhandi
BEI bersama IAGI dan PERHAPI Perpanjang Kerja Sama dalam Mendukung Pendanaan pada Pasar Modal untuk Industri Pertambangan
PRESS RELEASE
PR No: 056/BEI.SPR/06-2020
No: 360/PP-IAGI/VI/2020
No: S.002.30/KU-PHP/2020


Jakarta – Dalam rangka mendukung pendanaan untuk Industri Pertambangan melalui Pasar Modal Indonesia, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko dan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli pada 19 Juni 2020 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, “BEI menyambut positif kerja sama yang baik antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI yang telah terjalin sejak 2014 dalam rangka mendukung industri pertambangan. Dari sisi perusahaan, industri pertambangan dapat memanfaatkan pendanaan di Pasar Modal Indonesia. Dari sisi BEI, kami mendapatkan bantuan dari pihak expert di bidang pertambangan dalam menjaga kualitas dan governance Perusahaan Tercatat. Tidak hanya itu, investor juga mendapatkan alternatif investasi yang beragam, khususnya pada industri pertambangan. Pada akhirnya kerja sama ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian, serta kepercayaan investor, baik lokal maupun global, untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia”.

IAGI dan PERHAPI merupakan asosiasi profesi independen dan profesional yang menaungi ahli-ahli geologi dan ahli-ahli pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan IAGI dan PERHAPI sangat berperan dalam mendukung dan menjaga kualitas perusahaan pertambangan di Indonesia. Dengan 6.232 orang jumlah anggota PERHAPI, serta 6.798 orang anggota IAGI, dengan 1.017 orang anggotanya adalah anggota Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) anak organisasi IAGI yang menaungi ahli-ahli geologi pertambangan di IAGI. Anggota IAGI dan PERHAPI tersebar luas di dalam dan luar negeri, dan diharapkan dapat menjangkau seluruh perusahaan pertambangan yang tersebar di Indonesia.

Dalam perjalanan profesionalnya, IAGI (berdiri pada tahun 1960) dan PERHAPI (berdiri pada tahun 1991) telah menorehkan banyak catatan penting yang berkaitan dengan industri pertambangan di Indonesia yang menjadi acuan hingga saat ini, seperti :

Standar pelaporan Hasil Eksplorasi bagi industri pertambangan;
Standar pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Cadangan (Mineral dan Batubara) atau dikenal sebagai Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (Kode KCMI, yang ada saat ini adalah Kode KCMI revisi kedua yang dilakukan pada 2017 sehingga dalam penulisannya sebagai Kode KCMI 2017);
Sistem tenaga kompeten (Competent Person Indonesia/CPI), dengan jumlah CPI dari PERHAPI dan IAGI saat ini adalah 391 orang termasuk beberapa di antaranya adalah tenaga ahli asing.
Dalam mengatur dan memastikan implementasi Kode KCMI berjalan dengan baik, pada tahun 2009 PERHAPI dan IAGI sepakat untuk membentuk sebuah komite bersama atau yang sekarang dikenal sebagai Komite Bersama (Kombers) KCMI IAGI PERHAPI. Kode KCMI yang umum digunakan oleh industri pertambangan disusun melalui proses panjang sejak tahun 2009 dan pertama diimplementasikan pada 2011. Kode KCMI digunakan di Indonesia dalam penyusunan pelaporan Hasil Eksplorasi, Estimasi Sumber Daya dan Cadangan (Mineral dan Batubara) yang dapat digunakan para investor dalam mengambil keputusan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia dan sebagai acuan laporan kepada pemerintah sebagaimana tercantum pada Peraturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. 569.K/30/DJB/2015.

Setelah lebih dari 30 tahun industri pertambangan di Indonesia, melalui pembentukan Kombers, penerapan Kode KCMI, serta sistem CPI, menjadikan sistem Pelaporan Hasil Eksplorasi serta Sumber Daya dan Cadangan (Mineral dan Batubara) di Indonesia dapat berjalan secara profesional dan independen.

Pada tahun 2017 Kode KCMI telah diterima oleh Committee for Mineral Reserves International Reporting Standards (CRIRSCO) yang merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya kode pelaporan sejenis di seluruh dunia. CRIRSCO beranggotakan negara-negara maju dalam industri pertambangan, seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Chile, beberapa negara di Uni Eropa dan negara-negara lainnya. Sehingga posisi Kode KCMI telah setara dengan kode pelaporan yang digunakan di negara-negara tersebut seperti JORC, SME, CIM, SAMREC, CM dan PERC. Kode KCMI juga telah sepadan dengan United Nations Framework Classification for Resources (UNFC) yang merupakan sebuah standar klasifikasi Sumber Daya yang dikeluarkan oleh PBB.

Dalam upaya meningkatkan akses pendanaan perusahaan pertambangan di Pasar Modal Indonesia, serta memudahkan perusahaan pertambangan untuk dapat melantai di BEI, maka pada 20 Oktober 2014 BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa No. I.A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejak peluncuran Peraturan tersebut hingga 31 Desember 2019, sebanyak 7 Perusahaan Tercatat telah menggunakan peraturan tersebut untuk melantai di BEI dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,79 triliun.

Sejak tercatat hingga per 31 Desember 2019, ketujuh perusahaan tersebut telah mencatatkan peningkatan posisi maupun kinerja keuangan secara agregat yang cukup signifikan, antara lain berupa peningkatan aset sebesar 429% menjadi total Rp18,7 triliun, peningkatan pendapatan sebesar 1.363% menjadi sebesar Rp9,4 triliun, dan kenaikan laba bersih sebanyak 1.394% menjadi sebesar Rp1,3 triliun.

Penerbitan Peraturan BEI No. I.A-1 merupakan jawaban bagi perusahaan bidang pertambangan untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Total hasil penawaran umum perdana saham dari perusahaan sektor pertambangan sejak tahun 2005 sampai dengan 12 Juni 2020 telah mencapai Rp39,26 triliun. Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan sektor lainnya di BEI, maka sektor pertambangan merupakan sektor ke-2 terbesar dalam hal penghimpunan dana hasil penawaran umum perdana saham. Hal tersebut membuktikan tingginya minat dan kebutuhan dana untuk sektor pertambangan di pasar modal. Kerja sama antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI diharapkan dapat menarik minat perusahaan-perusahaan lain bidang pertambangan untuk mencatatkan sahamnya di Pasar Modal Indonesia.

Demikian untuk diketahui publik.



Telah diterbitkan di
https://www.idx.co.id/berita/press-release-detail/?emitenCode=1324