Topic
Discussion
Date: 10 May 2018
By: ADMIN - OBLIGASI
Go International, Tepatkah sebagai Satu-Satunya Jalan Pengembangan SRO?
Self Regulatory Organization (SRO) adalah institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para anggotanya. Pasar Modal Indonesia memiliki 3 (tiga) organisasi regulator mandiri yang harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masing-masing dari otoritas tersebut adalah :

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di Pasar Modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah untuk menyediakan jasa klriing dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Per tahun 2017 yang bersumber dari salah satu media massa yang berisi sebagai berikut :
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menandatangai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan bursa Thailand (The Stock Exchange of Thailand/ SET). Kedua otoritas bursa sepakat untuk meningkatkan instrumen pendanaan pasar modal dan transaksi regional lintas negara ke depan.

MoU antara SET dan BEI mencakup lima tahun kerja sama hingga 6 Maret 2023. Kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan sinergi pengembangan pasar modal, teknologi informasi, kesempatan bisnis kedua negara, pengetahuan, dan pengalaman.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, MoU tersebut menjadi pendukung komunikasi dan koordinasi dengan kedua bursa di ASEAN sekaligus mempromosikan perkembangan pasar modal kedua negara. .. .”


Selain itu bersumber dari newsletter KPEI edisi triwulan 2 tahun 2018 yang salah satu kutipannya berisi: “Sebagai satu-satunya Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atau Central Counterparty (CCP) di Pasar Modal Indonesia, KPEI harus mengadopsi standar dan prinsip dari lembaga sejenis di level internasional. Sudah menjadi kebutuhan bahwa prinsip dan standar tersebut menjadi benchmarking KPEI dalam menjalankan operasional bisnis maupun pengembangan produk dan layanannya.“ Itu sebabnya KPEI tak punya pilihan selain memanfaatkan kerjasama internasional dan hubungan kelembagaan internasional sebagai salah satu inisiatif strategis kita,” ujar Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi.


Begitupun dengan KSEI yang pada September 2017 lalu berdasarkan press release mengatakan bahwa menunjuk CSD Turki untuk Mengembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform.


Dari ketiga cuplikan diatas, dapat dikatakan bahwa kerja sama internasional merupakan hal penting bagi perusahaan masa kini, dimana persaingan global semakin ketat. Terlebih bagi SRO yang tidak memiliki pesaing di negara sendiri. Salah satunya jalan adalah pengembangan dengan melakukan benchmarking ke perusahaan lain yang sejenis di luar negeri. Tentunya setiap tindakan benchmarking dan kerja sama dengan institusi luar negeri memiliki kelemahan dan keunggulan tersendiri.


Menurut kalian, sampai sejauh manakah SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri? Benarkah kerja sama internasional merupakan satu-satunya jalan pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik?
Jikalau saya ditanya apakah go international dapat mengembangkan SRO, maka saya akan menjawab iya. Tetapi apakah go international merupakan satu-satunya jalan, maka akan saya jawab tidak. Ada beberapa alternatif lain untuk mengembangkan fungsi dan peran SRO dengan cara mengoptimasikan dalam negeri(national optimization). Diantaranya adalah dengan cara menmbuat pasar semakin liquid dengan cara sebagi berikut :

1. Menambah jumlah investor dalam negeri
Investasi menjadi salah satu faktor yang dapat menggambarkan kemajuan ekonomi suatu negara. Saat ini investor pasar modal di indonesia masih bisa dikatakan belum optimal. Lazimnya negara-negara maju memiliki jumlah investor 3-4% dari total jumlah penduduknya. Sedangkan di Indonesia sendiri sampai dengan akhir 2017 total single investor baru mencapai 1,1 juta investor atau kurang lebih sebesar 0,5% dari total penduduk penduduk indonesia. Ditambah lagi jumlah tersebut sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa (sekitar 77% investior berasal dari Pulau Jawa). Melihat data ini saya dapat mengambil kesimpulan masih terdapat ruang yang cukup besar bagi SRO indonesia untuk menambah jumlah investor dalam negeri. Promosi mengenai keberadaan SRO harus lebih masiv dan merata diseluruh Indonesia, terutama untuk kota-kota dengan pendapatan perkapita tertinggi di Indonesia. Sejalan dengan konsep AIDA ( awareness/attention,interest,desire,action) dalam disiplin ilmu pemasaran, cara promosi SRO tidak hanya terfokus untuk meningkatkan awarenss calon investor akan tetapi juga mengarahkan dan mempermudah calon investor untuk langsung action.
Salahs satu usul saya adalah agar SRO dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan suapaya materi tentang “praktik” pasar modal dapat dimasukan kedalam kurikulum pelajaran minimal di tingkat menengah atas. Materi yang diajarkan bukan hanya tentang teori seperti sekarang tetapi lebih kepada pendekatan praktis dengan menggandeng perusahan sekuritas sebagai salah satu partner. Jadi selain mendpatkan teori tentang pasar modal, siswa juga dapat langsung belajar menjadi investor di pasar modal
2. Menambah jumlah emiten jumlah emiten per 2018 masi 588 perusahaan
Semakin banyak emiten makan akan semakin banyak pilihan bagi investor dalam berinvestasi. Semakin banyak pillihan investasi tentu akan semakin menarik investor untuk melakukan investasi. Sampai dengan 2018 jumlah emiten yang melantai di bursa tercatat berjumlah 588 emiten. Jumlah tersebut masih bisa dikembangkan mengingat proporsi perusahaan yang belum melantai jumlah sangat besar. Oleh karena itu, untuk meningkatkan jumlah emiten SRO dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk merancang sebuah sistem yang dapat merangsang peningkatan jumlah emiten. Salah satu yang mungkin dilakukan dengan mempermudah persyaratan perusahan yang tadi tertutup menjadi terbuka pengurangan pajak dengan durasi tertentu untuk perusahan yang akan melantai dibursa

Jadi opsi apakah yang akan diambil oleh SRO untuk berkembang go iternational atau national optimization ? jawaban saya adalah kalau memungkinkan jalankan kedua strategi tersebut, sinergiskan antara strategi go international dan national optimization . Akan tetapi apabila diminta untuk memilih salah satu maka saya akan mengusulkan national optimization mengingat besarnya potensi strategi ini untuk berkembang dan juga pada strategi ini SRO dapat mengambil kendali secara penuh dibandingkan dengan strategi go international yang terikat dengan kepentingan-kepentingan negara partner.
14 May 2018
by: DIMAS AGUNG WW
0 Comments
Saya setuju bahwa satu-satunya pengembangan SRO dengan mengadakan kerjasama Internasional dalam hal pengembangan sistem yang efisien dan efektif.

Mengingat bahwa Bursa Efek Indonesia adalah satu satunya pasar modal di Indonesia. Salah satu cara untuk mengukur tingkat efisiensi dan efektivitas pasar modal adalah dengan benchmarking dengan industri sejenis. Maka mau tidak mau harus melakukan benchmark dengan lembaga sejenis di luar negeri.

Banyak sekali hal yang dapat ditingkatkan dengan adanya kerjasama luar negeri ini, diantaranya:
1. Regulasi
Dengan kondisi ekonomi, teknologi yang cepat sekali berubah maka dibutuhkan regulasi yang sesuai, tegas namun lebih fleksibel.
2. Transfer teknologi
Mengingat teknologi terus berkembang maka sangatlah dibutuhkan kerjasama dengan pihak luar untuk secara bersama-sama terus mengembangkan sistem yang efisien dan efektif.
3. Keamanan dan perlindungan Investor
Masih berkaitan dengan regulasi dan teknologi. Bahwa dengan adanya teknologi baru dimungkinkannya celah keamanan yang baru pula. Kemudian perlindungan investor juga harus tetap ditingkatkan karena kunci dari suksesnya pasar modal adalah kepercayaan para investor.
4. Pengembangan pasar
Dimungkinkannya cross-listing antar negara untuk menambah pilihan saham emiten bagi para investor. Selain itu, bagi emiten juga mempunyai kesempatan mendapatkan dana yang lebih besar dalam melakukan public offering.
11 May 2018
by: Muchamad Iqbal Arief
0 Comments
menurut saya selama kerja sama tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. kerjasama dilakukan untuk mengembangkan pertumbuhan pasar modal di Indonesia. Menurut saya Bursa Efek Indonesia telah sangat baik dalam mengembangkan pasar modal di Indonesia. BEI bersama SRO lainnya benar-benar menangkap peluang Indonesia sebagai negara emerging market yang merupakan negara tujuan investasi. dilihat dari index growth of IDX Jakarta Composite mencapai hingga 194%. ini merupakan pertumbuhan pasar modal yang sangat fantastis dan menjadikan bursa yang terkemuka di dunia.
tentu saja selain mengembangkan pasar modal Indonesia ke manca negara diperlukan pula untuk memperkuat jumlah investor dalam negri seperti yang teman-teman katakan sebelumnya. menurut saya dengan memperkuat investor dalam negri (meningkatkan jumlah investor dalam negri) mungkin akan memperkuat pasar modal Indonesia terutama saat terjadinya capital outflow. jadi meminimalisir lah mungkin... hehe
salam,
aku si amatir hehe...
11 May 2018
by: A. Rizki
0 Comments
Menurut saya, SRO dapat bekerja sama dengan lembaga sejenis di luar negeri sebagai benchmarking terhadap kondisi SRO di negara lain. Selain itu untuk pengembangan regulasi-regulasi yang mungkin diterapkan pada SRO di Indonesia yang telah diterapkan di Institusi luar negeri tersebut yang dapat mengembangkan Pasar Modal Indonesia menjadi lebih baik. Karena Pasar Modal Indonesia yang Hampir 50% nya didominasi oleh dana investasi asing, tentu fasilitas dan regulasi akan lebih baik jika memiliki benchmark dari negara lain.

Salah satu penyamaan fasilitas ataupun regulasi yang saat ini berjalan adalah usaha dari KPEI untuk memberikan penjaminan transaksi mengikuti hampir semua bursa luar yang terjadi pada T+2 hari (Saat ini masih T+3 hari). Kerja sama internasional tentunya salah satunya jalan pengembangan SRO agar lebih baik, namun bukan satu-satunya jalan. Jika SRO kita mempunyai ide-ide yang dapat mendorong Pasar Modal Indonesia seperti memfasilitasi peluncuran instrumen baru yang lebih advance dari ETF misalnya, tentunya akan memberikan pilihan bagi investor untuk menaruh dananya pada pasar modal Indonesia.
11 May 2018
by: Raditya Rinaldi
0 Comments
Kerja Sama SRO dengan institusi dengan lembaga sejenis di luar negri merupakan hal yang baik karena kerjasama ini dapat menghasilkan ilmu tentang budaya dan cara kinerja SRO di negara lain yang bisa menjadi masukan dan bahan evaluasi SRO Indonesia. Kemudian dunia sekarang ini berada di era global dimana transaksi semakin mudah dilakukan dan informasi semakin mudah di dapatkan dengan menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain dapat meningkatkan kepercayaan para investor dari negara tersebut untuk berinvestasi di Indonesia yang baik untuk pengembangan pasar modal indonesia. Namun kerjasama ini harus mempunyai perjanjian yang jelas agar tidak jadi masalah di kemudian Hari. Menurut saya kerja sama international merupakan salah satu jalan yang bisa di ambil untuk pengembangan pasar modal. Pengembangan pasar modal juga dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentang investasi kepada masyarakat Indonesia sehingga masyarakat sadar akan pentingnya investasi di pasar modal dan mulai berinvestasi di pasar modal indonesia
11 May 2018
by: Daniel Alexander
0 Comments
Sebagai satusatunya SRO di industri pasar modal Indonesia, tentu suatu hal yang wajar jika BEI, KPE dan KSEI melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan SRO sejenis di negara lain. Upaya SRO untuk mengembangkan eksistensinya dalam skala International tentu dapat dilakukan bukan hanya dengan melaksanakan kerjasama (MoU), tetapi dengan peran KSEI dan KPEI di Central Securities Depository Group, atau BEI di World Federation of Exchanges.

Namun menurut pendapat saya, jika disebutkan upaya go international sebagai satu-satunya jalan untuk pengembangan SRO, tentu suatu hal yang kurang tepat. Ada beberapa aspek yang harus dikembangkan secara bersama-sama untuk memajukan SRO atau institusi lain yang sejenis. Salah satunya adalah nilai budaya organisasi yang diterapkan dari level terbawah sampai tertinggi dalam struktur. Penerapan nilai budaya organisasi sangat penting sebagai fondasi dalam menerapkan visi misi, sistem organisasi, dan gaya kepemimpinan yang efektif. Selain itu, proses rebranding lembaga juga perlu dilakukan secara berkala untuk terus membumikan investasi menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat untuk turut andil dalam memajukan perekonomian di Indonesia.
11 May 2018
by: Fitriyatur Rohmah
0 Comments
Menurut saya, SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri dalam hal mengembangkan konektivitas pasar. Jadi masing-masing investor dari antar negara dapat mengakses pasar negara lain. Selain itu, perusahaan yang tercatat di satu negara dapat dicatatkan di pasar negara lain.

Berdasarkan tujuan SRO saat ini yaitu menjadi bursa efek terbaik dan terbesar di kawasan ASEAN pada tahun 2020, maka tidak hanya kerja sama internasional saja sebagai satu-satunya jalan pengembangan SRO. Beberapa alternatif yang dapat menjadikan SRO lebih baik diantaranya dengan memberikan dukungan terhadap anggoa bursa dan partisipan, memperluas dan meningkatkan akses ke pasar sehingga perusahaan maupun start-up lebih mudah melakukan pencatatan serta meningkatkan kesadaran publik atas investasi pasar modal. Terimakasih banyak. :)
11 May 2018
by: Mohamad Akyas
0 Comments
Sampai sejauh manakah SRO dapat bekerja sama dengan Institusi atau lembaga sejenis di luar negeri

Sepanjang kerja sama tersebut memberikan keuntungan antara kedua belah pihak, kenapa tidak. Kerja sama antar SRO bisa sebagai bencmark, sebagai pengkur kinerja, pertukaran informasi, alih teknologi dan kesempatan menarik investor atau perusahaan asing untuk bergabung di pasar modal kita. Tentunya kerja sama tersebut melibatkan para stakeholder negara kita, agar manfaatnya bisa di dapat secara luas.

Benarkah kerja sama internasional merupakan satu satunya jalan pengembangan SRO menjadi lebih baik.

Belum sepenuhnya benar, karena seperti yang kita tahu permasalahan setiap SRO antar negara pasti berbeda, perbedaan tersebut bisa timbul dari kondisi ekonomi, jumlah penduduk, tingkat penggunaan teknologi dan tingkat literasi pasar modal. Di butuhkan treatment yang berbeda, bisa saja sebuah ide berhasil diterapkan di negara A tetapi belum tentu di negara B. Jalan lain pengembangan SRO adalah meminta masukan kepada stakeholders pasar modal, mulai dari investor ritel, investor institusi, manajer investasi, sekuritas, banks kustodian dan pemerintah (OJK). Perkembangan pasar yang dinamis pasti dirasakan pertama kali oleh para stakeholders, sehingga tidak salah meminta pendapat yang berimbang kepada masing2 stakeholder.
11 May 2018
by: GIRI WAHYU PRIAMBADA
0 Comments