Topic
Discussion
Date: 10 May 2018
By: ADMIN - OBLIGASI
Go International, Tepatkah sebagai Satu-Satunya Jalan Pengembangan SRO?
Self Regulatory Organization (SRO) adalah institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para anggotanya. Pasar Modal Indonesia memiliki 3 (tiga) organisasi regulator mandiri yang harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masing-masing dari otoritas tersebut adalah :

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di Pasar Modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah untuk menyediakan jasa klriing dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Per tahun 2017 yang bersumber dari salah satu media massa yang berisi sebagai berikut :
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menandatangai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan bursa Thailand (The Stock Exchange of Thailand/ SET). Kedua otoritas bursa sepakat untuk meningkatkan instrumen pendanaan pasar modal dan transaksi regional lintas negara ke depan.

MoU antara SET dan BEI mencakup lima tahun kerja sama hingga 6 Maret 2023. Kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan sinergi pengembangan pasar modal, teknologi informasi, kesempatan bisnis kedua negara, pengetahuan, dan pengalaman.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, MoU tersebut menjadi pendukung komunikasi dan koordinasi dengan kedua bursa di ASEAN sekaligus mempromosikan perkembangan pasar modal kedua negara. .. .”


Selain itu bersumber dari newsletter KPEI edisi triwulan 2 tahun 2018 yang salah satu kutipannya berisi: “Sebagai satu-satunya Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atau Central Counterparty (CCP) di Pasar Modal Indonesia, KPEI harus mengadopsi standar dan prinsip dari lembaga sejenis di level internasional. Sudah menjadi kebutuhan bahwa prinsip dan standar tersebut menjadi benchmarking KPEI dalam menjalankan operasional bisnis maupun pengembangan produk dan layanannya.“ Itu sebabnya KPEI tak punya pilihan selain memanfaatkan kerjasama internasional dan hubungan kelembagaan internasional sebagai salah satu inisiatif strategis kita,” ujar Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi.


Begitupun dengan KSEI yang pada September 2017 lalu berdasarkan press release mengatakan bahwa menunjuk CSD Turki untuk Mengembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform.


Dari ketiga cuplikan diatas, dapat dikatakan bahwa kerja sama internasional merupakan hal penting bagi perusahaan masa kini, dimana persaingan global semakin ketat. Terlebih bagi SRO yang tidak memiliki pesaing di negara sendiri. Salah satunya jalan adalah pengembangan dengan melakukan benchmarking ke perusahaan lain yang sejenis di luar negeri. Tentunya setiap tindakan benchmarking dan kerja sama dengan institusi luar negeri memiliki kelemahan dan keunggulan tersendiri.


Menurut kalian, sampai sejauh manakah SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri? Benarkah kerja sama internasional merupakan satu-satunya jalan pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik?
Pendapat saya mungkin terdengar sangat umum :D, menurut saya SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri selama hal tersebut memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Seperti yang diketahui bahwa setiap tindakan benchmarking dan kerja sama dengan institusi luar negeri memiliki kelemahan dan keunggulan tersendiri, sehubungan dengan hal ini saya rasa kerja sama dengan institusi luar negeri dapat dilakukan selama keuntungan yang diberikan jauh lebih besar daripada kerugiannya. Selain itu SRO perlu tetap stay true to core values, agar tidak menyimpang dari nilai-nilai inti perusahaan. Apakah kerja sama internasional merupakan satu-satunya jalan pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik? Tidak juga, tetapi dengan kerja sama internasional, efisiensi dapat dicapai dan inovasi dapat dilakukan dengan lebih cepat. Kerja sama internasional dapat membantu pihak-pihak yang terlibat untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. :D
10 May 2018
by: Michael Christian Halim
0 Comments
Dalam konteks penyempurnaan kebijakan dan prosedur, kompetensi, serta kualitas layanan, SRO Pasar Modal perlu untuk benchmarking dan melakukan penyelarasan dengan institusi luar negeri yang memiliki fungsi serupa. Hal ini tentunya juga memberikan kesempatan bagi Pasar Modal Indonesia untuk ikut bersaing dan memudahkan masuknya Efek Indonesia di arena perdagangan Efek Internasional.

Namun kaitannya dalam kondisi penetrasi pasar internal saat ini, selain "go international" SRO perlu berkonsentrasi pada optimalisasi pasar domestik dengan fokus pada program literasi dan inklusi keuangan, sehingga image Pasar Modal Indonesia akan kuat baik di pasar domestik maupun internasional.
10 May 2018
by: YUSUF ADI PRADANA
0 Comments