CLOSE
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
Source:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL