Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
Kapita
pedia

Description

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan

harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk

menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan

transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi

nasabahnya.



 



Source:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL