Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Kapita
pedia

Description

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang

menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank

Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.



 



Source:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL