Hal ini membuktikan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal Indonesia masih sangat rendah. Melalui tulisan ini, saya ingin memaparkan secara ringkas mengenai investasi di dalam pasar modal Indonesia, khususnya saham dan bagaimana saham dapat dijadikan salah satu alternatif untuk investasi jangka panjang.

Data jumlah kepemilikan saham di dalam pasar modal Indonesia saat ini 54,64% dimiliki oleh investor asing dan 45,36% lainnya dimiliki oleh investor domestik. Bila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand, porsi kepemilikan saham investor lokal mereka sudah mencapai lebih dari 70%. Maka dari itu, peluang untuk meningkatkan jumlah investor lokal di pasar modal Indonesia masih sangat besar. Terlebih lagi Bursa Efek Indonesia memiliki tingkat pengembalian absolut (absolute return) No. 1 di Dunia selama 10 tahun dari tahun 2006 sampai tahun 2016 yaitu sebesar 193 persen. Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan dimana negara lain seperti Cina hanya sebesar 62%. Data ini membuktikan bahwa investasi saham di pasar modal Indonesia untuk jangka panjang sangat menguntungkan bagi investor.

Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Saham adalah salah satu instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk berinvestasi selain tabungan dan deposito, dimana definisi saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham, secara otomatis kita terdaftar sebagai pemilik perusahaan tersebut dan memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada dua keuntungan yang didapatkan dengan kepemilikan saham yaitu, Capital Gain dan Dividen.

Keuntungan modal (capital gain) adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pada saat pembelian. Selisih antara harga jual yang lebih tinggi dan harga pembelian yang lebih rendah menghasilkan keuntungan modal bagi investor. Sedangkan keuntungan dividen merupakan keuntungan yang didapat oleh perusahaan dan dibagikan ke pemegang saham setiap tahunnya dengan melalui proses RUPS terlebih dahulu, dimana besaran dividen yang dibagikan akan disepakati oleh para pemegang saham dan pihak manajemen perusahaan. Yang akan menjadi pertimbangan perusahaan dalam penentuan nominal pembagian dividen adalah kinerja perusahaan dan proyeksi perusahaan di masa yang akan datang. Apabila perusahaan berniat melakukan ekspansi usaha pada tahun berikutnya, maka perusahaan akan mengusulkan untuk menahan sebagian laba bersih perusahaan dan sisanya baru akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada para investor. Selain pembagian dividen tunai tersebut, perusahaan juga dapat membagikan dividen interim dimana keuntungan diambil dari laba tahun berjalan bukan dari laba yang ditahan perusahaan pada tahun sebelumnya.

Setelah kita memahami apa itu investasi saham, maka pertanyaan kita sebagai investor adalah bagaimana caranya menjadi seorang investor saham. Membeli saham perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan secara langsung ke perusahaan tersebut, diperlukan perusahaan perantara untuk melakukan transaksi jual-beli saham yaitu perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Pengawas Pasar Modal untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal. Pengawas Pasar Modal yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Investor dapat memilih salah satu perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan menyetorkan dana investasi melalui Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana dimana dalam hal ini adalah saham. Rekening efek adalah rekening untuk mencatat penyimpanan efek dan dana investor di pasar modal yang dikelola oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian selaku pemegang rekening. Setelah pembukaan rekening efek, investor akan mendapatkan SID dan dapat melakukan perintah (order) beli atau jual saham melalui perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas akan meneruskan order tersebut kepada Bursa Efek Indonesia dan transaksi yang dilakukan akan dijamin oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Setelah order selesai maka aktivitas jual atau beli dan kepemilikan investor atas saham akan tercatat di sekuritas dan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Jadi, bila diibaratkan transaksi jual-beli di dalam pasar modal ini maka Bursa Efek Indonesia adalah sebagai Pasar yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, KPEI sebagai kasir dan KSEI sebagai gudang tempat penyimpanan efek yang diperjualbelikan.

Proses penyelesaian transaksi saham diatas akan berlangsung selama 3 hari (T+3), artinya tiga hari setelah transaksi, investor baru akan mendapatkan hak atas saham tersebut. Apabila investor melakukan transaksi pembelian saham di hari Senin, maka saham baru akan dapat diterima pada hari Kamis. Selain SID, investor juga akan mendapatkan kartu AKses yang dapat digunakan untuk memonitor portofolio investasi anda secara langsung di KSEI. Para investor juga tidak perlu khawatir akan dana atau modal yang telah disetorkan, dimana terdapat potensi pemindah bukuan aset investor tanpa sepengetahuan investor maka OJK memberikan izin kepada PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Securities Investor Protection Fund (SIPF) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikenal dalam industri perbankan.

Ada tiga hal yang ingin saya simpulkan mengapa investasi saham lebih menarik dibanding alternatif investasi lainnya, yaitu:

  1. Saham sangat mudah ditransaksikan, saat ini bertransaksi saham sangatlah mudah bila dibandingkan dengan era sebelumnya yang masih serba manual. Kemajuan teknologi membuat transaksi jual-beli saham dapat dilakukan secara online trading, dapat dengan mudah melakukan order dan memantau saham-saham secara langsung dari perangkat smartphone yang anda miliki.
  2. Modal bisa dimulai dari nominal kecil, tidak seperti kebanyakan instrumen investasi yang lain investasi saham saat ini dapat dimulai dengan modal yang sangat terjangkau. Bila dibandingkan dengan investasi dalam industri properti, dimana modal yang dibutuhkan sangatlah besar. Hal ini membuat investasi saham terbuka bagi para investor dari berbagai kalangan yang memiliki dana terbatas dan dapat mengontrol investasi secara langsung.
  3. Keuntungan finansial berupa capital gain dan dividen seperti yang sudah dibahas dalam pembahasan sebelumnya. Serta keuntungan tambahan bagi investor dapat disebut sebagai Pemilik Perusahaan, tidak hanya menjadi konsumen yang menggunakan produk atau jasa perusahaan namun sebagai pemilik perusahaan karena kepemilikan saham atas perusahaan tersebut.


“Successful Investing takes time, discipline and patience.

No matter how great the talent or effort, some things just take time.” –

Warren Buffett



Oleh : Syifa Rahmaliya
Capital Market Professional Development Program 2017