Bagi yang belum mendengarnya, Mata uang kripto (cryptocurrency) adalah alat pembayaran digital yang aman dari tindakan pemalsuan, penyalinan maupun pengubahan. Setiap koin virtual ini memiliki nomor spesial, dengan transaksi mata uang kripto dilakukan secara anonim dengan menggunakan kunci khusus. Transaksi yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan. Bagi yang masih belum mengerti, contoh mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.



Ada berbagai macam mata uang kripto yang ada, contohnya adalah bitcoin, ethereum, ripple, litecoin, dan berbagai macam lainnya. Hal ini semua diawali dengan lahirnya bitcoin pada tahun 2009 yang lalu. Bitcoin sendiri merupakan mata uang pertama yang memiliki sistem terdesentralisasi yang berarti tidak bergantung pada bank sentral tertentu atau pun memiliki afIliasi dengan mata uang lainnya. Bitcoin sendiri dibuat oleh seseorang yang memiliki identitas sebagai Satoshi Nakamoto. Satoshi Nakamoto sendiri adalah sebuah nama alias, sehingga identitas orang tersebut tidak diketahui siapa-siapa.

Tingkat volatilitas dari bitcoin sering jadi perdebatan para ekonom dunia bahwa “Apakah Bitcoin  dan mata uang kripto lainnya akan berkelanjutan atau mata uang kripto ini hanyalah fenomena Bubble yang menggelembung dan akan pecah suatu saat nanti?”



Mata uang kripto ini bisa terjadi karena teknologi blockchain. Blockchain adalah sebuah teknologi yang dikenalkan bersama dengan Bitcoin yang di gunakan untuk mencatat transaksi keuangan dari bitcoin. Penjelasan singkatnya blockchain adalah struktur data yang tidak dapat dirubah hanya bisa di tambahkan saja. Setiap data dari blockchain ini saling terhubung dimana kalau ada terjadi perubahan di salah satu block data maka akan berpengaruh terhadap data yang selanjutnya.

Dengan teknologi blockchain ini setiap transaksi dari bitcoin di simpan dalam sebuah Open Ledger (Buku Besar) yang di distribusikan ke dalam jaringan bitcoin. Setiap blockchain ini akan dibagikan copy datanya kepada setiap komputer yang terhubung pada jaringan tersebut. Pada setiap penambahan data akan ada pengecekan apakah datanya valid atau tidak yang biasanya proses ini disebut dengan mining atau di kenal dalam istilah lain Proof of work.

Setelah kalian mengerti bagaimana cara kerja mata uang kripto, mari kita bicara tentang pergerakan harga mata uang kripto. Tahun lalu dunia dihebohkan dengan pe­ningkatan nilai yang sangat signifikan dari salah satu mata uang kripto, Bitcoin. Nilai harga bitcoin meningkat lebih dari 1.200% selama tahun 2017. Tercatat kapitalisasi pasar bitcoin pada awal tahun 2017 sebesar 15 Miliar Dollar AS dan te­rus melonjak naik hingga di akhir tahun 2017 mencapai angka lebih dari 230 Miliar Dollar AS. Angka tersebut sudah mencapai se­te­ngah dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (IHSG). Hal tersebit terjadi dalam kurun satu tahun. Dengan volatilitas dan kapitalisasi sebesar ini bukan tak mungkin bitcoin dan mata uang kripto lainnya akan mengguncang dunia pasar modal di Indonesia. Namun bitcoin tak selamanya meng­ala­mi kenaikan signifikan. Bitcoin juga ke­rap kali mengalami penurunan yang sig­nifikan pula. Tercatat pada tanggal 24 De­­sember 2017 nilai bitcoin turun ke ki­­saran 14.000 Dolar AS dari sekitar 19.000 Dollar AS pada tanggal 16 De­sember 2017. Ini menunjukan betapa vo­latilnya nilai dari bitcoin. ­



Bitcoin dan mata uang kripto lainnya adalah mata uang yang sama dengan uang yang kita pegang sekarang (Rupiah, Dollar, Ringgit, dll).

Persamaannya adalah keduanya sama-sama tidak memiliki nilai intrinsik tetapi memiliki nilai tukar di pasar. Mengapa begitu? Pelaku pasar percaya dan menganggap bahwa mata uang yang dipegang memiliki suatu nilai. Contohnya, kita percaya Rupiah dapat digunakan sebagai alat tukar karena dijamin oleh Bank Indonesia. Maka dengan begitu mata uang Rupiah akan  memiliki nilai di pasaran.


Bitcoin dan mata uang kripto lainnya pun sama juga. Selama kita percaya bahwa bitcoin memiliki suatu nilai maka harga tersebut akan terus bergerak. Untuk saat ini Bank Indonesia melarang transaksi menggunakan bitcoin. Tetapi hal tersebut tidak melarang investasi dalam bentuk bitcoin yang sudah di legalkan di banyak negara seperti AS, Korsel, dan Jepang. Untuk sementara diperkirakan ada 8 negara yang melarang peredaran bitcoin.



Source:

Rosid, Ahmad. “Blockchain, Apa Sih? – Ahmad Rosid – Medium.” Medium, Medium, 7 Nov. 2017, medium.com/@ocittwo/blockchain-apa-sih-73bb3d7f9b44.

Giovanni, Chandra. “Bitcoin Dan Masa Depan Mata Uang Kripto.” Berita Analisadaily, Analisadaily, 13 Jan. 2018, harian.analisadaily.com/opini/news/bitcoin-dan-masa-depan-mata-uang-kripto/485245/2018/01/13.

Yusuf, OIK. “Bitcoin, Aman Atau Berisiko?” KOMPAS.com, KOMPAS, 20 Jan. 2014, tekno.kompas.com/read/2014/01/20/1743437/Bitcoin.Aman.atau.Berisiko.

Kharif, Olga, and Matthew Leising. “Bitcoin and Blockchain.” Bloomberg.com, Bloomberg, 5 Jan. 2015, www.bloomberg.com/quicktake/bitcoins.

Yellin, Tal, et al. “What Is Bitcoin?” CNNMoney, Cable News Network, money.cnn.com/infographic/technology/what-is-bitcoin/.           


Oleh : Brian Liutama
Judul asli artikel ini "Bitcoin"