Efek penyebaran Virus Korona (Covid-19) bakal memukul ekonomi global termasuk Indonesia. Salah satu industri yang ikut terdampak adalah pasar modal. Di tengah volatilitas pasar modal yang diterpa sentimen negatif dari berbagai sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terus berupaya untuk mengembalikan kepercayaan investor agar merasa nyaman dan percaya diri dalam berinvestasi di pasar modal.

Wimboh santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan akan memperbaiki ekosistem pasar modal agar pasar modal kembali atraktif. Ia juga mengimbau para pelaku pasar dalam negeri untuk tidak cemas di tengah situasi ekonomi global yang belum kondusif akibat wabah Virus Korona. Pasalnya pemerintah bersama self regulatory organization (SRO) tengah mempersiapkan insentif untuk menstimulus ekonomi Indonesia.

Pada hari Rabu, 26 Februari 2020, OJK memberikan siaran pers terkait kebijakan stimulus perekonomian. OJK menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah krisis virus corona yang melanda dunia dan menekan ekonomi dalam negeri. Kebijakan bersifat countercyclical yang disiapkan OJK ini adalah:

  1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).
  3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.

Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,2 triliun.

Sampai dengan 28 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 13,22% ytd menjadi 5.452,7. Pelemahan ini lebih disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Langkah OJK ini patut diapresiasi karena menunjukan kesigapan regulator dalam menghadapi masalah tak terduga bagi perekonomian Indonesia.




Artikel ini telah diterbitkan di
https://akucintakeuangansyariah.com/pasar-modal-terinfeksi-virus-korona-ojk-turun-tangan/