Islam mengenalkan berbagai kegiatan filantropi yang sudah umum diketahui oleh masyarakat modern saat ini, seperti zakat, wakaf, infaq, sedakah, dan hibah. Kegiatan-kegiatan filantropi yang sudah dikenalkan sejak 14 abad lalu ini memiliki dampak sosial yang sangat besar hingga kini. Wakaf merupakan sektor filantropi yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan yang lainnya. Bahkan dengan wakaf, sahabat Utsman bin Affan RA masih memiliki aset yang terus berkembang sejak masa awal hijrahnya kaum muslimin dari Mekah ke Madinah sampai dengan saat ini. Hal ini dikarenakan nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang ataupun habis, benda wakaf harus kekal dan terus bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat. Maka dari itu, jika Anda berkunjung ke Madinah, Anda akan menemui bangunan hotel dan masjid yang bernamakan Utsman bin Affan. Bukan hanya sekedar nama, hotel dan masjid tersebut memang benar-benar dibangun dari aset Utsman bin Affan RA yang telah dikelola selama kurang lebih 1.400 tahun. Hotel yang berdiri gagah setinggi 15 lantai dengan 24 kamar di setiap lantainya tersebut kini dikelola oleh Sheraton, salah satu pengelola hotel bertaraf internasional. Tidak hanya menyediakan penginapan, hotel tersebut dilengkapi juga dengan restoran yang megah dan tempat berbelanja. Pengunjung pun tidak perlu khawatir untuk masalah ibadah. Pasalnya, dekat dengan hotel tersebut terdapat Masjid Utsman bin Affan yang hingga kini masih aktif digunakan.

Asal mula aset Utsman bin Affan yang masih ada hingga saat ini berasal dari wakaf beliau atas sebuah sumur yang bernama sumur Raumah. Pada masa hijrah kaum muslimin, kota Madinah pernah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Hal ini menjadi masalah bagi kaum muhajirin yang terbiasa dengan kecukupan air dari sumur zamzam. Satu-satunya sumber air hanya dari sumur Raumah milik seorang Yahudi. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus membeli air bersih dari sumur tersebut. Singkat cerita, Utsman membeli sumur tersebut dengan harga 20.000 dirham (saat ini harga 1 dirham = Rp 80.692) dan mewakafkannya. Di sekitar sumur tersebut tumbuhlah pepohonan kurma yang kemudian dikelola dengan rapi pada masa Daulah Utsmaniyah. Saat ini, pengelolaannya berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Arab Saudi. Hasil penjualan kurma disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin sebanyak 50%, dan sisanya disimpan dalam rekening khusus yang diatasnamakan Utsman bin Affan. Aset tersebut terus dikembangkan hingga berdirilah hotel dan masjid yang cukup megah dari hasil pengelolaan tersebut.

Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Wakaf menurut hukum Islam berarti menyerahkan suatu hak milik dari pemilik benda wakaf (waaqif) kepada pengelola wakaf (nadziir) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. Seiring dengan perkembangan potensi wakaf di Indonesia, berkembang pula ide-ide untuk memanfaatkan wakaf agar lebih poduktif dan bukan hanya sekedar filantropi ansich. Hal ini dimaksudkan agar aset wakaf bisa menjadi produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Dalam Islam, wakaf sendiri dapat bersifat permanen (abadi) khususnya harta tetap yang diwakafkan untuk masjid, pemakaman, madrasah, dan sebagainya. Selain itu wakaf dapat pula bersifat temporer atau dalam kurun waktu tertentu dapat berupa aset tetap, aset bergerak atau uang. Wakaf produktif lebih banyak dihubungkan dengan wakaf temporer. Salah satu cara untuk menciptakan wakaf produktif adalah dengan menghubungkan aset wakaf dengan skema pendanaan produktif, misalnya sukuk. Sukuk sendiri merupakan salah satu produk syariah di pasar modal, yaitu efek syariah berupa bukti kepemilikan sebagian dari aset yang mendasarinya (underlying asset).

Ada 2 jenis skema sukuk yang dapat dimanfaatkan atas aset wakaf, yaitu Wakaf Linked Sukuk dan Sukuk Linked Wakaf. Meskipun sekilas mirip, namun kedua instrumen ini memiliki skema yang berbeda. Wakaf Linked Sukuk merupakan pemanfaatan dana tunai yang dikumpulkan dari wakaf uang untuk kemudian diinvestasikan dalam instrumen sukuk, baik surat berharga syariah negara/sukuk negara maupun sukuk korporasi. Pada Wakaf Linked Sukuk, transaksi dasarnya adalah uang yang pemanfataannya digunakan untuk membangun aset-aset sosial. Sedangkan Sukuk Linked Wakaf merupakan sukuk yang diterbitkan dimana dananya akan digunakan untuk memanfaatkan aset-aset wakaf berupa harta tidak bergerak agar menjadi lebih produktif. Misalnya, tanah wakaf di daerah strategis selama ini pemanfaatannya hanya untuk masjid. Tanah tersebut dapat ditingkatkan manfaatnya dengan merekonstruksi tanah tersebut menjadi bangunan 20 lantai dimana bangunan masjid sebelumnya dipindakan ke salah satu lantai gedung tersebut. Hasil pemanfaatan sewa ruang gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial setelah dikurangi  biaya pembayaran sukuk.

Sejumlah negara seperti Arab Saudi, Singapura, Malaysia, dan Bangladesh telah memanfaatkan instrumen sukuk yang berbasiskan wakaf. Namun demikian, pada umumnya negara-negara tersebut menggunakan model sukuk linked wakaf yaitu instrumen yang basisnya adalah investasi untuk pembangunan aset produktif di atas tanah wakaf. Pembangunan properti dilakukan dengan menerbitkan Sukuk Ijarah, Sukuk Al-Intifa’, atau lainnya. Nadziir sebagai institusi dianggap cukup kredibel untuk menerbitkan sukuk, seperti halnya Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) yang menerbitkan Sukuk Musyarakah pada tahun 2006.

Hasil dari pemanfaatan sukuk wakaf sudah terlihat di beberapa negara tersebut. Di Arab Saudi, misalnya, struktur Sukuk Al-Intifa’ telah berhasil dimanfaatkan untuk pengembangan Zam-Zam Tower. Skema kerja sama yang digunakan adalah Build, Operate and Transfer (BOT) antara nazir dan perusahaan swasta atau BUMN di bidang real estat untuk pembangunan fasilitas di atas tanah wakaf yang dibiayai dengan penerbitan sukuk. Kolaborasi BOT ini dilakukan oleh King Abdul Aziz Waqf (KAAW) sebagai nadziir atas tanah wakaf Raja Arab Saudi di kompleks Masjidil Haram Makkah, Bin Ladin Group (BLG) sebagai kontraktor, dan Munshaat Real Estate (MRE) sebagai pengelola gedung. Untuk membiayai proyek ini, MRE menerbitkan Sukuk Al-Intifa’ (time share bond) berjangka 24 tahun sebesar US$390 juta, di mana pemegang Sukuk Al-Intifa’ memiliki hak manfaat akomodasi Zam Zam Tower dan pembagian sewa gedung. Di akhir masa sewa atas tanah wakaf tersebut akan dilakukan transfer aset Zam-Zam Tower kepada nadziir. Tidak hanya Arab Saudi, bahkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah mulai memanfaatkan sukuk wakaf.

Di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Jenis-jenis benda yang bisa diwakafkan berdasarkan UU tersebut adalah; 1) benda tidak bergerak (tanah, bangunan, pohon), 2) benda bergerak (uang, emas, surat berharga, dll). Jenis benda wakaf yang paling umum di kalangan masyarakat Indonesia adalah benda tidak bergerak, khususnya tanah. Tanah dipandang bersifat kekal dan tidak akan habis zatnya. Oleh karena itu, banyak yang memilih mewakafkan tanah dibandingkan benda lainnya.

Alhasil, Indonesia memiliki tanah wakaf yang sangat luas. Menurut data terbaru Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang kami akses melalui website (www.siwak.kemenag.go.id) pada 12 Februari 2020, tanah wakaf yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia adalah 50.923,90 Ha, dengan sebaran pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid (44,42%), mushalla (28,37%), sekolah (10,67%), serta pemanfaatan lainnya seperti pesantren, pemakaman, dan sebagainya. Pemanfaatan tanah wakaf masih terbatas pada aset-aset sosial. Berdasarkan fakta di lapangan, tanah-tanah wakaf yang terletak pada daerah strategis menjadi incaran para pengembang bahkan tanah tersebut ada yang sudah dimanfaatkan tanpa mendapatkan nilai ekonomi yang sepadan. Hal ini merupakan potensi untuk dapat memanfaatkan tanah wakaf menjadi aset yang produktif.

Tantangannya adalah keterbatasan pengetahuan dan kompetensi nadziir dalam mengelola tanah wakaf tersebut yang menyebabkan tidak maksimalnya pemanfaatan tanah tersebut dari sisi ekonomi bagi kesejahteraan umat. Padahal dengan instrumen sukuk, para nadziir dapat melakukan pengembangan atas aset-aset wakaf tersebut.

Maka dari itu dibutuhkan peningkatan literasi kepada nadziir guna meningkatkan wawasan pengelolaan aset wakaf produktif. Selain itu, dibutuhkan juga peningkatan kapasitas nadziir dalam hal profesionalisme dalam hal pengelolaan aset dan investasi termasuk didalamnya pemahaman mengenai pasar modal, aspek manajerial maupun aspek kepatuhan syariah dan governance. Oleh karenanya, pihak regulator (BWI) sebaiknya menciptakan ekosistem yang kondusif agar upaya pengembangan kompetensi para nadziir menjadi prioritas. Salah satunya dengan kewajiban nazir menjalani proses sertifikasi.

Sumber: https://www.djppr.kemenkeu.go.id/uploads/files/Kajian_Artikel_DJPPR/Wakaf%20Produktif%20Melalui%20Sukuk%20Negara.pdf 

http://siwak.kemenag.go.id/ 

Kajian Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan





Artikel ini telah diterbitkan di

https://akucintakeuangansyariah.com/sukuk-bisa-kembangkan-aset-wakaf/