![](https://kampungpasarmodal.com/upload/11ca21f04b-home-banner.jpg)
CLOSE
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Source: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL