Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek
Kapita
pedia

Description

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan

oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan

tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan

pelaksanaannya.



 



Source: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL