Reksa Dana
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kapita
pedia

Description

Reksa Dana dapat berbentuk :




  1. Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.



 




  1. Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.





Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.



Secara umum, Reksa Dana dapat dibagi menjadi 2 (dua) :




  1. Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan.



 




  1. Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.



Dilihat dari portofolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi :




  1. Reksa Dana Pasar Uang merupakan jenis Reksa Dana yang investasinya ditempatkan 100% pada instrumen pasar uang seperti obligasi yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dsb.



 




  1. Reksa Dana Pendapatan Tetap merupakan jenis Reksa Dana yang sekurang-kurangnya 80% alokasi investasinya ditempatkan pada Efek yang memberikan pendapatan tetap seperti surat utang.



 




  1. Reksa Dana Saham merupakan jenis Reksa Dana yang sekurang-kurangnya 80% alokasi investasinya ditempatkan pada Efek bersifat ekuitas sepeti Saham.



 




  1. Reksa Dana Campuran merupakan jenis Reksa Dana yang investasinya ditempatkan tidak lebih dari 79% pada instrumen pasar uang, Efek bersifat utang dan Efek bersifat Ekuitas.



 



 



 



 



Keuntungan dan Risiko



 



Keuntungan yang diperoleh pemodal jika melakuakn investasi dalam Reksa Dana, antara lain :




  1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.



 




  1. Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.



 




  1. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.



 



Seperti wahana investasi lainnya selain mendapatkan keuntungan, Reksa Dana mengandung beberapa risiko antara lain :




  1. Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB)



risiko berkurangnya NAB adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga aset di dalam suatu portofolio Reksa Dana.



 




  1. Risiko likuiditas



risiko yang timbul akibat pembayaran hasil penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana tidak dapat dibayarkan oleh Manajer Investasi. Jika aset atau efek dalam portofolio suatu Reksa Dana tidak likuid (sulit dicairkan), maka sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksa Dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda.



 




  1. Risiko wanprestasi



risiko yang timbul karena para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban yang disebutkan di dalam kontrak kepada pihak lain yang terkait, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nilai investasi.