Anggota Bursa Efek
Anggota bursa adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kapita
pedia

Description

1. Definisi

Anggota Bursa Efek dalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa dengan Peraturan Bursa.



Bursa yang dimaksud adalah Bursa Efek. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.



Saat ini, Anggota Bursa Efek berjumlah 106 perusahaan. Setiap Anggota Bursa Efek memiliki perizinan yang berbeda



2. Persyaratan

Perusahaan Efek dapat menjadi Anggota Bursa Efek apabila memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Bursa Nomor III A tentang Keanggotaan Bursa.



3. Prosedur

Dalam rangka pemenuhan persyaratan memperoleh persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek, maka Anggota Bursa Efek terlebih dahulu mengajukan surat permohonan menggunkan formulir yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran Peraturan Bursa Nomor III A tentang Keanggotaan Bursa.