Seperti yang kita tahu Saham merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal.
Jenis Saham Berdasarkan Hak Klaim
1) Saham Biasa (Common
Stock)
a. Dividen hanya akan diterima jika disetujui dalam RUPS
b. Memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
c.
Memiliki hak terakhir
(junior) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikannya kepada
pihak lain
2) Saham Preferen (Preferred
Stock)
a. Tidak memiliki hak suara (voting rights)
dalam RUPS
b. Memiliki hak untuk menerima dividen dalam jumlah yang
tetap setiap tahun
c.
Memiliki hak terlebih
dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengkonversi kepemilikannya menjadi saham biasa
Adapun jenis-jenis saham preferen adalah sebagai berikut:
1) Participating preferred (saham preferen partisipasi).
Pemegang saham memperoleh partisipasi atas sisa laba setelah dibagikan
kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.
2) Participating Non preferred.
Pemegang saham tidak memperoleh partisipasi atas sisa laba setelah
dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.
3) Cummulative preferred (saham preferen kumulatif).
Dividen yang tidak dibayar dalam suatu tahun harus dibayar dalam tahun
berikutnya sebelum laba dapat dibagikan kepada pemegang saham biasa. Jika
direktur tidak mengumumkan dividen pada tanggal pembagian dividen yang biasa,
maka dividen itu disebut sebagai “passed”
(terlewat). Setiap dividen yang terlewat atas saham preferen kumulatif
merupakan dividen tertunggak (dividen in arrears).
4) Non cumulative preferred (saham preferen nonkumulatif)
Saham preferen nonkumulatif jarang diterbitkan karena dividen yang terlewat
akan hilang selamanya bagi pemegang saham preferen dan penerbitan saham ini
tidak dapat dipasarkan.
5) Convertible preferred (saham preferen konvertibel).
Pemegang saham dapat, menurut opsinya, menukar saham preferen menjadi saham
biasa pada rasio yang telah ditentukan sebelumnya.
Jenis Saham berdasarkan Bentuk Kepemilikan
1) Saham atas unjuk (Bearer Stock)
a. Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya,
agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
b. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2) Saham atas nama (Registered Stock)
a. Merupakan saham yang ditulis
dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui
prosedur tertentu.
b. Seluruh saham saat ini merupakan saham atas nama
Author: PROGRAM TICMI