Topic
Discussion
Date: 10 May 2018
By: ADMIN - OBLIGASI
Go International, Tepatkah sebagai Satu-Satunya Jalan Pengembangan SRO?
Self Regulatory Organization (SRO) adalah institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para anggotanya. Pasar Modal Indonesia memiliki 3 (tiga) organisasi regulator mandiri yang harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masing-masing dari otoritas tersebut adalah :

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di Pasar Modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah untuk menyediakan jasa klriing dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Per tahun 2017 yang bersumber dari salah satu media massa yang berisi sebagai berikut :
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menandatangai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan bursa Thailand (The Stock Exchange of Thailand/ SET). Kedua otoritas bursa sepakat untuk meningkatkan instrumen pendanaan pasar modal dan transaksi regional lintas negara ke depan.

MoU antara SET dan BEI mencakup lima tahun kerja sama hingga 6 Maret 2023. Kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan sinergi pengembangan pasar modal, teknologi informasi, kesempatan bisnis kedua negara, pengetahuan, dan pengalaman.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, MoU tersebut menjadi pendukung komunikasi dan koordinasi dengan kedua bursa di ASEAN sekaligus mempromosikan perkembangan pasar modal kedua negara. .. .”


Selain itu bersumber dari newsletter KPEI edisi triwulan 2 tahun 2018 yang salah satu kutipannya berisi: “Sebagai satu-satunya Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atau Central Counterparty (CCP) di Pasar Modal Indonesia, KPEI harus mengadopsi standar dan prinsip dari lembaga sejenis di level internasional. Sudah menjadi kebutuhan bahwa prinsip dan standar tersebut menjadi benchmarking KPEI dalam menjalankan operasional bisnis maupun pengembangan produk dan layanannya.“ Itu sebabnya KPEI tak punya pilihan selain memanfaatkan kerjasama internasional dan hubungan kelembagaan internasional sebagai salah satu inisiatif strategis kita,” ujar Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi.


Begitupun dengan KSEI yang pada September 2017 lalu berdasarkan press release mengatakan bahwa menunjuk CSD Turki untuk Mengembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform.


Dari ketiga cuplikan diatas, dapat dikatakan bahwa kerja sama internasional merupakan hal penting bagi perusahaan masa kini, dimana persaingan global semakin ketat. Terlebih bagi SRO yang tidak memiliki pesaing di negara sendiri. Salah satunya jalan adalah pengembangan dengan melakukan benchmarking ke perusahaan lain yang sejenis di luar negeri. Tentunya setiap tindakan benchmarking dan kerja sama dengan institusi luar negeri memiliki kelemahan dan keunggulan tersendiri.


Menurut kalian, sampai sejauh manakah SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri? Benarkah kerja sama internasional merupakan satu-satunya jalan pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik?
SRO dapat bekerja sama dengan institusi maupun lembaga sejenis di luar negeri sejauh perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya baik. Perencanaan yang baik berarti kerja sama dilakukan sesuai dengan kebutuhan SRO yang merupakan hasil peninjauan gap yang ada antara kondisi ideal dan kondisi eksisting saat ini. Tujuan kerja sama harus dapat memenuhi kebutuhan yang muncul, dilengkapi dengan parameter tingkat keberhasilan pemenuhan dari setiap aspek-aspek kebutuhan. Pelaksanaan yang baik berarti tujuan kerja sama dijabarkan dalam kegiatan, produk, regulasi, maupun sarana lain yang selaras dengan pemenuhan tujuan dan dapat diukur keberhasilannya dengan parameter yang telah dibuat sebelumnya. Evaluasi yang baik berarti dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap input, proses, dan output dari kerja sama yang dijalin, untuk kemudian dijadikan bahan pembelajaran bagi perencanaan kebijakan selanjutnya.

Kerjasama internasional bukan satu-satunya jalan pengembangan SRO. Selain mencontoh dari best practice di industri internasional, ada baiknya bekerja sama pula dengan institusi pendidikan untuk mendapatkan masukan yang lebih teoritis. Kerja sama dengan institusi pendidikan dapat dilakukan untuk mencapai beberapa kebutuhan sekaligus, misalnya untuk mengejar perbaikan di core business dan supporting function sekaligus.
10 May 2018
by: Nuriffa Sekar Rosania
0 Comments
Untuk saat ini mungkin kerja sama internasional merupakan satu-satunya jalan, karena dapat menjadi sebuah trigger untuk SRO berkembang menjadi lebih baik. Dengan kerjasama internasional ini salah satunya dengan program Benchmarking diharapkan juga dapat menjadi ajang instropeksi diri bagi SRO, sehingga lebih mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimilki dan diharapkan dapat mendorong SRO untuk meningkatkan kinerjanya. adapun lingkup kerja sama yang dibentuk adalah kerjasama yang diharapkan dapat meningkatnya beberapa elemen yang menurut IOSCO merupakan Elements of Effective Self-Regulation, yaitu:
1. Industry Specialized Knowledge
2. Industry Motivation
3. Contractual Relationship
4. Transparency and Accountability
5. Flexible SRO Compliance Program
6. Coordination and Information sharing
(IOSCO,2007)


Jadi dapat disimpulkan Kerja sama internasional bisa dibilang adalah trigger untuk pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik.
10 May 2018
by: Putra Yudianto Yudison
0 Comments
Menurut saya, SRO memang harus menjalin kerjasama dengan pasar modal yang ada di luar negeri agar bisa bersaing di kanca internasional. Melalui kerjasama internasional, kita bisa melihat bagaimana perkembangan pasar modal yang ada di luar negari. Dengan demikian, kita bisa mengetahui bagaimana posisi daya saing SRO kita saat ini dan apa yang harus diperbaiki atau dikembangkan ke depannya. Selain itu, kerjasama internasional juga bisa menjadi solusi untuk pengembangan SRO kedepannya baik dari sisi regulasi, pengembangan teknologi maupun kemudahan dan keamanan transaksi.

Kerjasama internasinal memang perlu, tetapi bukan merupakan satu-satunya jalan untuk pengembangan SRO. Pengembangan internal SRO sendiri juga sama pentingnya untuk menjawab tantangan di masa depan, seperti melaui pengembangan SDM, adopsi teknologi, dll. Data UNCTD 2017 menunjukan Indonesia menempati posisi ke 4 sebagai negara dengan prospek investasi paling menjanjikan. Artinya, ada potensi aliran investasi masuk ke Indonesia ke depannya. Oleh sebab itu, SRO harus bisa memaksimal kesempatan ini baik itu melalui penguatan internal SRO sendiri maupun melalui kerjasama internasional.
10 May 2018
by: Endy Jeri Suswono
0 Comments
Melakukan kerja sama internasional untuk perkembangan SRO bukanlah satu-satunya jalan pengembangan SRO ada cara lain seperti bekerja sama dengan universitas dalam negeri untuk memberikan saran demi berkembangnya SRO.
Namun bekerja sama dengan internasional adalah keputusan yang baik. SRO harus terus berinovasi demi mencapai sebuah efisensi bisnis. untuk itu SRO harus melakukan benchmarking dengan SRO sejenis yang ada di luar negeri, apabila ada hal baik yang dapat dicontoh dan tidak berbenturan dengan peraturan yang ada di Indonesia, maka segera diimplementasikan. Selain itu kerja sama internasional diharapkan akan meningkatkan reputasi SRO dimata internasional dan akan berdampak dengan meningkatnya jumlah investor di BEI. Oleh karena itu SRO harus terus berkembang menuju kearah yang lebih baik lagi dengan cara bekerja sama dengan institusi dalam negeri maupun internasional demi meningkatkan pelayanan dan kepuasan konsumen.
10 May 2018
by: arkha aji pamungkas
0 Comments
Saya berpendapat bahwa pengembangan SRO dapat dilakukan baik melalui kerja sama internasional maupun tanpa kerjasama internasional, pada konteks tertentu misalkan untuk mencapai sebuah standar perlu diadakannya kerja sama dengan lembaga lain diluar negeri untuk melihat bagaimana mereka menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut dan belajar darinya hingga bisa didapat standar yang diinginkan tersebut.

Misalkan juga dalam konteks adopsi teknologi yang sudah digunakan oleh institusi lain dinegara lain dan dirasa akan dapat membuat kinerja SRO meningkat maka kerjasama dengan institusi tersebut perlu untuk segera dilakukan. Maka dalam beberapa hal kerjasama perlu untuk dilakukan, melihat SRO tidak dapat melakukan benchmarking sepenuhnya terhadap institusi didalam negeri melihat fungsinya yang berbeda.

Namun dalam beberapa hal yang dapat dikembangkan secara mandiri atau kerjasama dengan institusi dalam negeri untuk pengembangan SRO, kerjasama perlu dilakukan terlebih pada hal-hal yang sifatnya mengembangkan fungsi ataupun lini dari organisasi. Hal ini dikarenakan kondisi legal, sosial-budaya, demografi, serta perilaku masyarakat yang dihadapi kurang lebih sama.

Untuk bekerja sama dengan institusi manapun setelah menimbang manfaat dan risiko dari berbagai faktor yang bisa terjadi dan hasil pertimbangan tersebut membawa pada tingkat kebutuhan untu segera melakukan kerja sama, maka kerja sama tersebut sebaiknya dilakukan.
10 May 2018
by: Muh. Erwin Dwi Ariyoga
0 Comments
Menurut saya, SRO dapat bekerja sama dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri sampai sejauh SRO dapat mengatasi masalah faktor-faktor lingkungan eksternal yang akan dihadapi oleh SRO sebagai akibat dari kerja sama yang dilakukan dengan institusi atau lembaga sejenis di luar negeri tersebut. Berikut ini beberapa faktor-faktor lingkungan eksternal yang menurut saya paling dominan harus dihadapi oleh SRO, yaitu:
1. Lingkungan Politik Domestik dan Internasional
2. Lingkungan Sosial dan Budaya
3. Lingkungan Demografi
4. Lingkungan Teknologi Informasi
5. Lingkungan Kebijakan Fiskal dan Moneter

Dari beberapa faktor-faktor lingkungan eksternal tersebut, SRO harus dapat merumuskan peluang, ancaman, serta implikasi bisnisnya. Salah satu contoh yang telah dilakukan oleh SRO dalam menghadapi masalah faktor lingkungan demografi yaitu:

Peluang
Saat ini penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250 juta jiwa yang tersebar di 17.504 pulau, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Ancaman
Investor pasar modal Indonesia yang berdomisili di daerah/desa dan luar negeri akan mengalami kesulitan untuk menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang umumnya diadakan di kota Jakarta.

Implikasi Bisnis
Menunjuk CSD Turki untuk mengembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform, guna mempermudah investor pasar modal Indonesia yang berdomisili di daerah/desa dan luar negeri untuk menggunakan hak suaranya.

Kerja sama internasional bukan merupakan satu-satunya jalan pengembangan SRO agar dapat menjadi lebih baik. Namun, di era globalisasi saat ini untuk dapat melakukan inovasi produk agar dapat menjadi lebih baik perlu dilakukan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam hal ini kompetitor. Banyak contoh perusahaan-perusahaan kelas dunia yang menjadikan kompetitor sebagai mitra dalam inovasi pemasaran, diantaranya Apple, IBM, Motorola, Sony, Samsung , General Motor dan Toyota. Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan kompetitornya dalam inovasi pemasaran terutama dalam hal pengembangan produk baru.
10 May 2018
by: Arfian Triputra Anugrawinata
0 Comments
Semakin meningkatnya animo investor lokal menjadi sinyal positif dalam upaya ekspansi bursa regional di kancah global. Hal ini terlihat dari meningkatnya kepemilikan domestik dari 37,08% di tahun 2013 menjadi 47,77% per September 2017 (kompas.com). Upaya SRO dalam menjalin kerjasama serta benchmarking dengan negara lain merupakan langkah tepat untuk meningkatkan mutu lembaga serta penyelenggaraan transaksi yang lebih efisien. Bentuk kerjasama yang dapat dimulai dari knowledge transfer antar negara, sehingga bisa menerapkan best practice dalam mempromosikan pasar modal bersama. Selain itu, kerjasama dalam simplifikasi regulasi untuk transaksi lintas batas, khususnya di kawasan ASEAN dapat memacu pertumbuhan volume perdagangan antar negara.

Meskipun demikian, kerjasama global yang dijalin tetap perlu memperhatikan potensi dan profil investor lokal. Membangun basis investor yang kuat di dalam negeri sangat penting dalam menjaga stabilitas bursa. Salah satunya adalah dengan cara mengedukasi investor agar mereka semakin matang dan tidak mudah terpengaruh sentimen global serta budaya ‘ikut-ikutan’. Selain itu, SRO juga perlu meningkatkan kepercayaan dari investor dalam negeri sehingga pilihan investasi di bursa lokal tetap menjadi prioritas. Stimulus positif dari dalam tentu juga akan mendatangkan investor asing, disinilah peran kerjasama internasional untuk membuat transaksi menjadi lebih mudah dan terpercaya sehingga bursa Indonesia bisa semakin dikenal di lingkup global.
10 May 2018
by: Andy
0 Comments
Saya setuju dengan pendapat teman-teman disini yang menyatakan bahwa go internasional bukanlah satu-satu cara pengembangan pasar modal indonesia, seperti contohnya optimalisasi pasar modal syariah.

Namun saya mau menambahkan, melihat dari data pertumbuhan market cap pasar modal negara-negara Asia Tengara, Indonesia berhasil mencapai pertumbuhan yang cukup pesat dari urutan 4 (2016) melonjak ke urutan 2 di tahun 2017 dibawah Singapura.

Walaupun demikian, jika dilihat market cap Indonesia baru mencapai 47% dari PDB kita, dimana angka ini masih sangat jauh dibawah negara-negara tetangga. Artinya pasar modal indonesia masih perlu meningkatkan kapitalisasi pasar lebih banyak lagi.

Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan jumlah listing emiten melalui IPO. Oleh karena itu strategi go internasional menurut saya salah satu cara yang paling tepat saat ini.

Dengan melakukan benchmarking standar dan prinsip dari lembaga sejenis SRO di tingkatan global diharapkan dapat menguatkan infrastruktur pasar modal di Indonesia yang berimbas pada peningkatan minat emiten lokal dan asing untuk melantai di bursa.

Jika kita tidak melakukan benchmarking pada skala global saat ini justru dikhawatirkan pasar modal kita dapat tergerus kompetisi oleh pasar modal negara lain yang sudah mengadopsi standar dan prinsip yang berskala internasional. Tetapi tentu strategi ini juga perlu didampingi dengan pengembangan internal untuk mengantisipasi resikonya seperti yang telah dijelaskan oleh teman-teman disini.
10 May 2018
by: Dama
0 Comments