Wakil Perantara Pedagang Efek
Wakil Perantara Pedagang Efek (yang selanjutnya disingkat WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
Kapita
pedia

Description

Definisi :

Wakil Perantara Pedagang Efek (yang selanjutnya disingkat WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.



Perizinan WPPE :

Izin orang perseorangan sebagai WPPE yang selanjutnya disebut Izin WPPE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.



Perantara Pedagang Efek (yang selanjutnya disingkat PPE) adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.



WPPE wajib memiliki Izin WPPE dari Otoritas Jasa Keuangan





Kewajiban Memiliki Izin WPPE :

Kewajiban untuk memiliki Izin WPPE sebagaimana dimaksud di atas berlaku bagi:



a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek;

b. pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;

c. pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko;

d. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan

e. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek,



dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.





Persyaratan Pengajuan Izin WPPE :

WPPE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

I. Persyaratan integritas yang meliputi:

1. memiliki akhlak dan moral yang baik;

2. cakap melakukan perbuatan hukum;

3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;

5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPPE; dan

6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;



II. Persyaratan Kompetensi yang meliputi:

1. berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;

2. memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal, dibuktikan dengan:

a) memiliki sertifikat keahlian sebagai WPPE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau

b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal dengan ketentuan:

1) paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau

2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana,

dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan industri pasar modal;



III. Bekerja pada lembaga jasa keuangan di Indonesia, bagi warga negara asing; dan



IV. Tidak bekerja pada:

1. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

2. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.





Sertifikat Keahlian sebagai WPPE :

Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud di atas dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin WPPE sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin WPPE.





Cara Permohonan Izin WPPE kepada OJK :

Permohonan untuk memperoleh Izin WPPE kepada Otoritas Jasa Keuangan harus diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.





Kelengkapan Dokumen Permohonan Izin WPPE kepada OJK :

Permohonan Izin WPPE sebagaimana dimaksud di atas harus disertai kelengkapan dokumen dan/atau data sebagai berikut:

a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;

c. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal berupa:

1. fotokopi sertifikat keahlian sebagai sebagai WPPE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau

2. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal

d. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di Indonesia bagi warga negara asing;

e. pasfoto berwarna yang terbaru;

f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:

1. memiliki akhlak dan moral yang baik;

2. cakap melakukan perbuatan hukum;

3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;

5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPPE;

6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan

7. tidak akan bekerja pada:

a) lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

b) lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek,

sesuai dengan format surat pernyataan integritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

g. surat referensi dan/atau rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja sesuai dengan format surat referensi kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada;

h. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;

i. bukti pembayaran biaya perizinan WPPE; dan

j. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan.





Pemberian Izin WPPE :

Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.



Dalam memproses permohonan Izin WPPE, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:

a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon

sebagaimana dimaksud di atas; dan/atau

b. meminta keterangan kepada pemohon,

untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.



Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan Izin WPPE yang memenuhi syarat.



Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.





Masa Berlaku Izin WPPE :

Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPPE dan dapat diperpanjang.



Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.





Perpanjangan Izin WPPE :

Permohonan perpanjangan Izin WPPE harus diajukan oleh pemohon secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPPE dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin WPPE berakhir.



Permohonan perpanjangan Izin WPPE tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku Izin WPPE dimaksud berakhir.



Masa berlaku Izin WPPE yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.





Kewajiban WPPE :

a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia;

b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang pasar modal; dan

c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.



WPPE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPPE atau pihak lain, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.





Larangan WPPE :

WPPE dilarang bekerja rangkap pada:

a. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

b. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.



Larangan bekerja rangkap tersebut tidak berlaku bagi WPPE yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari PEE dan/atau PPE untuk merangkap jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian.





Laporan WPPE :

Orang perseorangan yang memiliki Izin WPPE wajib menyampaikan laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja.



Dalam hal batas waktu penyampaian laporan ini jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.



Laporan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik.