Wakil Penjamin Emisi Efek
Definisi : Wakil Penjamin Emisi Efek (yang selanjutnya disingkat WPEE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
Kapita
pedia

Description

Definisi :

Wakil Penjamin Emisi Efek (yang selanjutnya disingkat WPEE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.





Perizinan WPEE :

Izin orang perseorangan sebagai WPEE yang selanjutnya disebut sebagai Izin WPEE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE



Penjamin Emisi Efek (yang selanjutnya disingkat PEE) adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.



WPEE wajib memiliki Izin WPEE dari Otoritas Jasa Keuangan.





Kewajiban Memiliki Izin WPEE :

Kewajiban untuk memiliki Izin WPEE sebagaimana dimaksud di atas berlaku bagi:



a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek;

b. pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; dan

c. pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur, yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek,



dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.



Persyaratan Pengajuan Izin WPEE :

WPEE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

I. Persyaratan integritas yang meliputi:

1. memiliki akhlak dan moral yang baik;

2. cakap melakukan perbuatan hukum;

3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;

5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE; dan

6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;



II. Persyaratan Kompetensi yang meliputi:

1. berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;

2. memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal, dibuktikan dengan:

a) memiliki sertifikat keahlian sebagai WPEE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau

b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal dengan ketentuan:

1) paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau

2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana,

dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan industri pasar modal;



III. Bekerja pada lembaga jasa keuangan di Indonesia, bagi warga negara asing; dan



IV. Tidak bekerja pada:

1. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

2. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.





Sertifikat Keahlian sebagai WPEE :

Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud di atas dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin WPEE sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin WPEE.





Cara Permohonan Izin WPEE kepada OJK :

Permohonan untuk memperoleh Izin WPEE kepada Otoritas Jasa Keuangan harus diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.





Kelengkapan Dokumen Permohonan Izin WPEE kepada OJK :

Permohonan Izin WPEE sebagaimana dimaksud di atas harus disertai kelengkapan dokumen dan/atau data sebagai berikut:

a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;

c. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal berupa:

1. fotokopi sertifikat keahlian sebagai sebagai WPEE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau

2. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal

d. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di Indonesia bagi warga negara asing;

e. pasfoto berwarna yang terbaru;

f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:

1. memiliki akhlak dan moral yang baik;

2. cakap melakukan perbuatan hukum;

3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;

5. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE;

6. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan

7. tidak akan bekerja pada:

a) lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

b) lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek,

sesuai dengan format surat pernyataan integritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

g. surat referensi dan/atau rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja sesuai dengan format surat referensi kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada;

h. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;

i. bukti pembayaran biaya perizinan WPEE; dan

j. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan.





Pemberian Izin WPEE :

Izin WPEE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.



Dalam memproses permohonan Izin WPEE, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:

a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon

sebagaimana dimaksud di atas; dan/atau

b. meminta keterangan kepada pemohon,

untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.



Izin WPEE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan Izin WPEE yang memenuhi syarat.



Izin WPEE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.





Masa Berlaku Izin WPEE :

Izin WPEE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan dapat diperpanjang.



Izin WPEE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.





Perpanjangan Izin WPEE :

Permohonan perpanjangan Izin WPEE harus diajukan oleh pemohon secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin WPEE berakhir.



Permohonan perpanjangan Izin WPEE tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku Izin WPEE dimaksud berakhir.



Masa berlaku Izin WPEE yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.





Kewajiban WPEE :

a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia;

b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang pasar modal; dan

c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPEE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.



WPEE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPEE atau pihak lain, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.





Larangan WPEE :

WPEE dilarang bekerja rangkap pada:

a. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau

b. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.



Larangan bekerja rangkap tersebut tidak berlaku bagi WPEE yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari PEE dan/atau PPE untuk merangkap jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian.





Laporan WPEE :

Orang perseorangan yang memiliki Izin WPEE wajib menyampaikan laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja.



Dalam hal batas waktu penyampaian laporan ini jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.



Laporan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik.